UU
PENJAMINAN
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai cadangan klaim dan cadangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, pengajuan klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, pembayaran klaim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46, dan peralihan hak tagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
Penjelasan Pasal 48
Cukup jelas.
Bagian Kelima
Retensi Sendiri
29 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
