Pasal 52
(1) Dalam melakukan kegiatan usahanya, Lembaga Penjamin dapat menggunakan jasa lembaga penunjang
penjaminan.
(2) Lembaga penunjang penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi;
agen penjamin;
broker; dan
lembaga penunjang penjaminan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Lembaga penunjang penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib terdaftar terlebih dahulu di
Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Lembaga Penjamin wajib menggunakan lembaga penunjang penjaminan yang telah terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan.
(5) Agen penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilarang menggelapkan IJP, IJK, IJPU,
dan/atau IJKU.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penunjang penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 52
31 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Profesi Penyedia Jasa Bagi Lembaga Penjamin
