Pasal 53
(1) Profesi penyedia jasa bagi Lembaga Penjamin terdiri atas:
aktuaris;
akuntan publik;
penilai publik; dan
profesi lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Untuk dapat menyediakan jasa bagi Lembaga Penjamin, profesi penyedia jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib terdaftar terlebih dahulu di Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Lembaga Penjamin wajib menggunakan profesi penyedia jasa penjaminan yang telah terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran profesi penyedia jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 53
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “penilai publik” adalah seseorang yang memiliki kompetensi dalam melakukan kegiatan penilaian, yang sekurang-kurangnya telah lulus pendidikan awal penilaian dan telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
32 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
