UU
PENJAMINAN
Pasal 54
(1) Penyelesaian sengketa yang terjadi dalam kegiatan penjaminan dilakukan melalui musyawarah untuk
mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui lembaga alternatif penyelesaian
sengketa di sektor jasa keuangan atau melalui pengadilan.
(3) Dalam hal penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan dalam hal penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah mencapai kesepakatan, kesepakatan tersebut bersifat final dan mengikat.
Penjelasan Pasal 54
Cukup jelas.
