UU
PENJAMINAN
Pasal 55
(1) Lembaga Penjamin wajib menjadi anggota lembaga alternatif penyelesaian sengketa penjaminan.
(2) Lembaga alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat independen dan
imparsial.
(3) Lembaga alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat
persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Penjelasan Pasal 55
Cukup jelas.
