PETA JALAN PELINDUNGAN ANAK
REPUEUK INDONESIA
I,AMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87 TAHUN 2025
TENTANG
PETA JALAN PELINDUNGAN ANAK
DI RANAH DALAM JARINGAN TAHUN 2025-2029
PETA JALAN PELINDUNGAN ANAK DI RANAH DALAM JARINGAN
TAHUN 2025_2029
BAB I
PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat selama beberapa dekade terakhir telah mengubah cara bisnis dijalankan, pendidikan disampaikan, dan informasi yang disebarluaskan. perkembangan ini juga telah mengubah cara manusia berinteraksi, bekerja, belajar, dan menjalani seluruh aspek kehidupan. Indonesia sebagai negara dengan populasi penduduk yang besar mendapatkan pengaruh yang signifikan dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, salah satunya tercermin dari semakin meluasnya penggunaan internet di Indonesia. Pemerintah telah berhasil membangun infrastruktur jaringan internet yang mencakup seluruh wilayah Indonesia dan dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Indeks pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) yang merupakan ukuran untuk menggambarkan tingkat pembangunan teknologi informasi dan komunikasi suatu wilayah yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik, Ip-TIK tahun 2023 sebesar 5,9O% (lima koma sembilan nol persen), meningkat dibandingkan dengan tahun 2018 yang sebesar 5,O7o/o (lirrra koma nol tqjuh persen). Perkembangan internet membawa kebermanfaatan bagr masyarakat sehingga akses informasi terbuka bagi semua lapisan masyarakat dari seluruh penjuru negeri, seperti informasi kesehatan, pendidikan, dan lingkungan. Manfaat lainnya adalah (i) penggunaan pembelajaran multimedia oleh Anak di
sekolah SK No271030A
ELIK INDONESIA
sekolah, berdasarkan data Kementerian pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2021 pada saat pandemi terdapat 8zo/o (delapan puluh tujuh persen) satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran jarak jauh melalui internet; dan (ii) menumbuhkan masyaralat melalui perdagangan online, berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2022 terdapat 21 (dua puluh satu) iuta usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia yalrry go online setelah pandemi yang berdampak pada pertumbuhan perekonomian masyarakat melalui perdagangan online. Anak Indonesia juga memanfaatkan perkembangan jaringan internet. Berdasarkan Survei sosial Ekonomi Nasional (susenas) yang dilakukan oleh Badan Pusat statistik tahun 2023 menunjukkan jumlah Anak usia z-r7 tahun yang mengakses internet sebesar 74,85o/o (tujuh puluh empat koma delapan lima persen) di seluruh Indonesia dan yang menggunakan internet untuk pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi sebesar 34,Zgo/o (tiga puluh empat koma tujuh delapan persen), Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan berbagai konvensi internasional yang berkaitan dengan pelindungan Anak antara lain Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diratifrkasi pada tahun 1990 pengesahan melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang conuention onthe Rights of tte child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak), Undang- undang Nomor lo rahun 2012 tentang pengesahan opttonal prctocol to tle conuention on the Rights of tle child on the sale of chi6ren, chitd prostitution and. child Pomographg (Protokol opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan pornogra_{i Anak), dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2oo2 ter:tan:g Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2oo2 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Pemerintah juga telah menetapkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pelindungan Anak dalam perkembangan teknologi dan informasi, antara lain undang-undang Nomor l l rahun 2oog tentang Informasi dan Ttansaksi Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tenrang perubahan Kedua atas
Undang-Undang. . . SK No271007A
BLIK INDONESIA
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pomografi, Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pemerintah telah menindaklanjuti pelaksanaan undang-undang tersebut melalui pembentukan peraturan
Merespons pesatnya perkembangan teknologi dan komunikasi serta pemanfaatannya untuk Anak, komunitas global juga telah mengeluarkan berbagai komitmen untuk mendukung Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan. Intemational Teleammunication tlnion (ITU) yarrg merupakan badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertanggung jawab atas semua aspek teknologi informasi dan komunikasi, dimana Indonesia menjadi anggota, telah meluncurkan ChiA Onfine Protection (COfl pada November 2008 sebagai upaya malti-stalcelnlder dalarn Global Cgberseatritg Agenla frameutork. Sejak tahun 2OO9, ITU mengembangkan COP yang berisi serangkaian pedoman dan rekomendasi komprehensif bagi seluruh pemangku kepentingan terkait cara dalam berkontribusi menciptakan lingkungan dunia maya yang aman dan dapat memberdayakan anak-anak. ITU juga telah mengadopsi Resolusi 179 bertajuk " ITU's role in child onlile protectiorf yang mengamanatkan penguatan Pelindungan Anak di dunia dalam jaringan. Indonesia menjadi co-sponsor resolusi terkait Kgoto Declaration on a.duancing oime preuention, criminal justice and the rule of laut: touards the achieuement of the 2O3O Agendafor Sustainable Deuelopment yang diadopsi dalam 14tn United Nations Congress on Cim.e Preuentbn and Criminal Justie tahun 2021. Serangkaian regulasi di atas dan beberapa program yang telah dilaksanakan merupakan upaya Pemerintah untuk pemenuhan pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan. Namun demikian, upaya tersebut masih perlu dilakukan atau optimalisasi guna menguatkan sinergi antarkementerian / lembaga. Oleh karena itu, diperlukan adanya arah kebijakan dan strategi sebogai panduan yang lebih konkrit dalam upaya Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan dengan kementerian/ lembaga agar dapat bersinergi secara optimal.
BABII ...
SK No271008A
R,EFUBUK INDONESIA
BAB II
KONDISI PELINDUNGAN ANAK DI RANAH DALAM JARINGAN
A. Situasi Kerentanan Anak di Ranah Dalam Jaringan Berdasarkan data Susenas tahun 2023 menunjukkan persentase Anak usia 7-17 tahun yang mengakses internet mengalami peningkatan dai 4O,25o/o (empat puluh koma dua lima persen) pada tahun 2O 18 menjadi sebesar 7 4,85o/o (tujuh puluh empat koma delapan lima persen) pada tahun 2023.
75,O3 7 4,34 74,A5
48,19 40,25
20ta 2019 202,J 2021 2022 2023
Gambar 2.1 Tren Persentase Anak Urrrt.:r 7-L7 Tahun yang Pernah Mengakses Internet tahun 2018-2023
Kerentanan lainnya juga dapat dilihat dari tqjuan dan perangkat yang digunakan oleh Anak untuk mengakses internet. Berdasarkan analisis terhadap data Susenas tahun 2023 yang diolah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tujuan Anak usia 7-17 tahun mengakses internet antara lain untuk hiburan, jejaring sosial atau pembuatan konten digital, pembelajaran online, dan belanja online. Selain itu, perangkat yang digunakan untuk mengakses internet adalah telepon seluler, yaitu sebesar 81,52o/o (delapan puluh satu koma lima dua persen) dan komputer sebesar 13,760/o (tiga belas koma tqjuh enam persen).
Hasil . . . SK No271009A
REPUEUK INDONESIA
Hasil peneliti arL TIE Baselirrc Studg on ChiLdren's Onlilte Behauiour in Indonesia yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, End Child Prostihttion, Child Trafficking, Child Pornographg for sental putposes Indonesia (ECPAT Indonesia), dan UNICEF pada tahun 2023 di 5O (lima puluh) wilayah desa/kelurahan di provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan menunjukkan adanya risiko dan kerentanan akibat akses intemet. Penelitian ini melibatkan 512 (lima ratus dua belas) Anak dalam rentang usia 7-18 tahun, termasuk 52 (lima puluh dua) Anak penyandang disabilitas yang meliputi disabilitas mental dan disabilitas sensorik. Hasil penelitian ini menunjukkan hampir keseluruhan Anak atau sebesar 99,4% (sembilan puluh sembilan koma empat persen) telah menggunakan internet, sebagran besar menggunakannya di rumah dengan menghabiskan sekitar S (lima) jam per hari. Tingginya jumlah Anak yang menggunakan internet berdampak besar terhadap kemungkinan Anak mendapatkan kekerasan di Ranah Dalam Jaringan. Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) yang ditaksanakan oleh Kementerian pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dilaksanakan 3 (tiga) tahun sekali teralhir pada tahun 2024, diperoleh data bahwa 4 (empat) dari 1OO (seratus) laki-laki dan 4 (empat) dari 100 (seratus) perempuan usia 13-17 tahun baik di perkotaan maupun perdesaan mengalami kekerasan seksual nonkontak sepanjang hidupnya. Adapun kekerasan seksual terhadap Anak di Ranah Dalam Jaringan merupakan kekerasan seksual nonkontak, misalnya dipaksa menyaksikan kegiatan seksual, membaca tulisan y€rng menggambarkan kegiatan seksual, dipaksa terlibat dalam gambar/ foto atau video kegiatan seksual (pornografi Anak), serta diminta untuk teks, gambar/ foto, atau video tentang kegiatan seksual. Penelitian disruptirry harm yang dilakukan UNICEF bekerja sama dengan Interpol dan ECPAT Internasional pada tahun 2022 menemukan 2% (dua persen) Anak yang menggunakan internet di Indonesia menjadi korban eksploitasi dan pelecehan seksual karena menggunakan akses pada berbagai media sosial dan aplikasi percakapan (clutting apps) dan sekitar 620/o (enam puluh dua persen) dari Anak yang menjadi korban eksploitasi dan pelecehan seksual tidak mengetahui cara melaporkan dan mencari bantuan terhadap kejadian yang dialaminya. Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan meluasnya penggunaan internet oleh Anak membuat makin beragamnya bentuk kekerasan terhadap Anak di Ranah Dalam Jaringan, salah satunya
pornografi SK No27l0l0A
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
pornograli. Komisi Perlindungan Anak Indonesia melakukan surwei pada masa pandemi Corona Virus Disease 2O19 (Covid-l9) di tahun 202O, yang 22o/o (drua puluh dua persen) Anak Indonesia masih melihat tayangan atau konten yang bermuatan pornografi. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui kanal aduan konten selama tahun 2016 hingga 30 Mei 2024 teleh menangani 37 (tiga puluh tujuh) laporan konten kekerasan Anak yang ditemukan di uebsite dan platfurm sosial media, serta telah menangani sebanyak 9.228 (sembilan ribu dua ratus dua puluh delapan) laporan konten pornografi Anak. Keterpaparan Anak terhadap pornografi juga menjadi perhatian khusus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Berdasarkan hasil survei Pusat Penelitian Keb{jakan pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2017 terhadap 6.000 (enam ribu) Anak di Jakarta, Semarang, Sleman, dan Banda Aceh, menemukan 91,6% (sembilan puluh satu koma enam persen) Anak sudah terpapar konten pomografi. Kemudian 58,9% (lima puluh delapan koma sembilan persen) mengakses pornografi pada usia 12-15 tahun. Rentang usia tersebut perlu mendapat perhatian serius, mengingat secara biologis merupakan masa di mana perkembangan sistem reproduksi seksual mengalami kematangan. Anak teradiksi pornografi berpotensi menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap Anak lainnya. Berdasarkan penelitian di Badan Riset dan Inovasi Nasional tahut 2023 mengenai adiksi pornografi, Anak yang mengalami adiksi pornografi telah mengalami peningkatan stimulasi yang hormon dopamin ke otak depan. Banjir dopamin menyebabkan hgpofrontal sgndrorne yang bisa mengganggu kontrol diri, sehingga perilaku seksual Anak tidak terkendali. Di samping adiksi pomografi, bahaya terhadap Anak juga ditimbulkan oleh adiksi internet dan gawai. Data hasil penelitian Ilmu Kesehatan Jiwa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia-Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (FKUI-RSCM) Jakarta terhadap 643 (enam ratus empat puluh tiga) Anak dan remaja di Jakarta sebelum pandemi Covid- 19 tahun 2020, menunjukkan sebanyak 31,4o/o (tiga puluh satu koma empat persen) Anak dan remaja kecanduan internet, dan 62,20/o (enam puluh tujuh koma dua persen) remaja menggunakan internet lebih dari 2O (dua puluh)jam per minggu. Dari jumtah tersebut, 96,90lo (sembilan puluh enam koma sembilan persen) mengakses melalui gawai pintar pribadi yang sebagran besar mengaksesnya dari rumah. Akibatnya, 56,3% (lima puluh enam koma tiga persen) memiliki masalah perilaku dar, 48,2o/o (empat puluh delapan koma dua persen) memiliki masalah depresi. penelitian oleh
lembaga . . . SK No27l0llA
FRESIDEN
R,EPUEUK INDONESIA
lembaga yang sama selama masa pandemi Covid-l9 terhadap 2.933 (dua ribu sembilan ratus tiga puluh tiga) responden remaja di 34 (tiga puluh empat) provinsi, menunjukkan kenaikan kecanduan internet pada remaja meningkat hingga 19,3% (sembilan belas koma tiga persen), di mana 59% (lima puluh sembilan persen) di antaranya mengaku mengalami peningkatan durasi online per hari, yakni 11,6 (sebelas koma enam) jam per hari. Kekerasan terhadap Anak di Ranah Dalam Jaringan bentuknya cukup beragam dan terjadi pada saat anak mengakses internet. Hasil pemantauan ECPAT Indonesia dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 telah menemukan sebanyak 8O5 (delapan ratus lima) kasus eksploitasi seksual Anak, termasuk di antaranya 105 (seratus lima) kasus bujuk rayu bernuansa seksualitas (groomirq), 1 (satu) kasus perekaman bernuansa seksualitas (serting,51 (lima puluh satu) kasus prostitusi Anak, 7 (tqiuh) kasus pemerasan yang bernuansa seksualitas lsertortion), dan 11 (sebelas) kasus mengunggah foto atau video bernuansa pornografi Anak. Selain itu, masih banyak bentuk lain kekerasan terhadap Anak di Ranah Dalam Jaringan, di antaranya perundungan siber (cgberbtllging), kekerasarr berbasis gender online, matei kekerasan seksual Anak (child sexual abuse materiaQ, liue streaming seksual, dan perdagangan Anak di Ranah Dalam Jaringan. Berbagai situasi yang membahayakan Anak tersebut dapat menjadi Erncaman bagi upaya Pelindungan Anak di Indonesia. Semakin meningkatnya penggunaan platform digStal baik media sosial, percakapan, maupun games, telah mendorong tumbuhnya bisnis besar bagi sindikat kejahatan seksual Anak. Pusat Pelaporan dan Analisis Ttansaksi Keuangan pada tahun 2022 menemttkan transaksi keuangan mencapai angka senilai 114 (seratus empat belas) miliar rupiah terkait tindak pidana perdagangan orang dan pornograli Anak di Indonesia yang menggunakan mekanisme pembayaran berbasis teknologi seperti e-wallet dan bentuk jasa keuangan lainnya. Mekanisme transaksi semacam ini mempermudah pelaku untuk memperluas jangkauan dan jenis kejahatan pada Anak. Selain itu, peningkatan penggunaan internet juga pada berbagai bentuk penyalahgunaan lainnya, seperti perjudian onlfur.e yang semakin marak terjadi mulai dari orang dewasa sampai dengan Anak menjadi pelakunya. Berdasarkan data Satuan T\rgas pemberantasan Perjudian Online yang dibentuk melalui Keputusan presiden Nomor 21 Tahun 2024, dari 2,3 (dua koma tiga) juta warga Indonesia yang bermain judi online, sebanyak 80.000 (delapan puluh ribu) warga Indonesia di antaranya adalah Anak usia di bawah 10 tahun.
B. Tantangan . . . SK No27l0l2A
REPUELIK INDONESIA
B. Tantangan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Teknologi informasi dan komunikasi saat ini terus berkembang dengan pesat, sehingga kemunculan produk teknologi terbaru sulit dibendung dan diprediksi. Perkembangan kecerdasan artifisial, biometriks, dan internet untuk segala (intemet of thingsl yang sedang marak saat ini belum terpetakan risikonya secara langsung pada Anak. Upaya melindungi Anak di Ranah Dalam Jaringan, masih menghadapi banyak tantangan. Langkah strategis yang dilakukan ke depan diharapkan akan mampu menjawab berbagai tantangan agar kekerasan terhadap Anak di Ranah Dalam Jaringan mudah dicegah, ditangani, dan diatasi implikasi buruknya. Gambar di bawah ini menggambarkan kerangka pikir tantangan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan sebagaimana berikut:
Akar Masalah Permasalahan yang Muncul Dampak
PenJrel€oggara Sistelr Helftrorik (PSE) belu! Tidak s€nsitifrya prcduk Anak, keluarga, darl sepenuhnya mengiadahkan dan pemanfaataa linAkunaan pengasuhan aspek Peliadungatr Anak teLnologi digitaf terhadap tidak dapat EelinduDgi diri sehingga tidak dapat pentingnya Pelindungan delaD rangka E€ttdapatkan menjaDin kcaEanarl bagi Anak di Ranah DalaD! Eanfaat di Ranah Dalae Anak di Ran6h DalaD JaringaD Jaringan Jaringarl
Iol,aborasi beluE Peayalahgun san sep€duhrya terbentuk di Iemahnya kol,aborasi Anak dihada!'kan pada teknologi inforEasi dan antara para pcroangku baik pada tingkat semakin banyakrya b€rttuk komunikasi kepentingan (perabuat nasional, regiona.l, datr dan kecatrggihan kebijakan, PSE, koEunitas, internasional untuk penyalahgun8an telsDliogi t€rhadap &rak di dan Easyarakat) untuk melindunSi Anak di digital di Ranah DalaD Ralah Dalar! Jarhgan s€makirl meEastika,l Pelindungan RarEh DalaE Jaringan Jari,lgarl Anak di Ranah DalaE banyak JarinAan Deniobulkan korba[ dan upaya pencegsha.u serta petranga,lannya belum optiEal Kebijakan dqn tata kelola Belum trengkapn5ra dilekukan pelaksanaaruya, s€rta kebijakan layanan dan Pelaku tidak dapat ditindak sumber da!.a dan datr. -'sih beluE efektituya sccara efelrtif, s€rta Anak tertagEcntasi dan belu! pcncgakan hukum yang Eenjadi korban dsr sepeoubqra mendukung terkait Felindungan saksi tidak Dendapatl<an Pelindungan Anak di Ranah Anak di Ranah Dalara layanan Jra[g meEadai Dalao Jadngan Jaringan
Gambar 2.2 Kerangka Pikir Tantangan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan
Merujuk
SK No 271013 A
l-iFFFItA:ilt
K INDONESIA
Merujuk pada kerangka pikir sebagaimana dimaksud di atas, tantangan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan dapat dijelaskan sebegai berikut:
- Minimnya mitigasi atas pesatnya perkembangan dan transformasi digital Perkembangan dan transformasi digital selain telah memberikan manfaat di berbagai aspek kehidupan, namun juga berpotensi menimbulkan dampak yang tidak kecil, termasuk bagi keselamatan Anak. Hal ini tentu memerlukan mitigasi agar dampak dan risikonya bisa dikendalikan. Pemerintah telah melakukan upaya untuk meminimalisasi dampak dari perkembangan dan transformasi digital tersebut. Namun demikian, Pemerintah belum dapat menganalisa situasi perkembangan tersebut secara optimal karena keterbatasan data yang tersedia, di samping data penanganan yang ada di beberapa kementerian/lembaga belum terkoneksi satu s€tma lain dan dimanfaatlan dengan optimal. Selain itu, mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di Ranah Dalam Jaringan belum optimal dilaksanakan, ditambah pemahaman dan pengetahuan masyarakat terkait potensi risiko perkembangan dan transformasi digital lagi keselamatan Anak masih rendah, serta daya resiliensi Anak belum cukup kuat. Di sisi lain, PSE belum sepenuhnya memperhatikan aspek Pelindungan Anak dalam perencanaan, operasional, dan pengembangan produknya. Hal ini menimbulkan masalah dalam pemanfaatannya yang belum sensitif terhadap Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan dan memiliki potensi disalahgunakan, padahal peran PSE sangat diharapkan sebagai ujung terdepan penyedia akses teknologi digital bagi masyarakat.
- Belum kuatnya kemitraan dan kolaborasi pemangku kepentingan Kemitraan dan kolaborasi terkait dengan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan di antara pemangku kepentingan, baik pada tingkat nasional, regional, dan internasional belum sepenuhnya terbentuk. Selain belum lengkapnya kebljakan dan belum efektifnya
penegakan SK No27l0t4A
EIrI{EtrIilTIIIEIlEm
penegakan hukum terkait Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan, belum sensitifnya produk dan pemanfaatan teknologi digital terhadap aspek Pelindungan Anak, dengan menerapkan per€rncangan teknologi informasi dan komunikasi ramah Anak (child-s afetg bg designl menjadi indikasi belum kuatnya kemitraan dan kolaborasi Pemerintah dengan pemangku kepentingan, termasuk dengan PSE. 3 Fragmentasi kebijakan dan kurang efektifnya pemanfaatan sumber daya serta kelemahan tata kelola data Penegakan hukum terhadap pelaku dan penyediaan layanan bagi korban Anak menghadapi beberapa tantangan. Salah satu tantangan utama adalah fragmentasi kebljakan yang mengarah pada kesenjangan kebijakan. Fragmentasi ini menjadi hambatan dalam mengidentifrkasi, mengusut, menuntut, dan mempidanakan pelaku tindak kekerasan, termasuk perampasan aset pelaku/jaringan untuk menimbulkan efek jera. Di sisi lain, Anak terpapar, Anak korban, Anak saksi, dan Anak yang berkonflik dengan hukum belum mendapatkan layanan pelindungan yang memadai. Selain itu, pemanfaatan sumber daya dan tata kelola data masih belum optimal dilakukan. Hal ini menghambat alokasi sumber daya yang efisien serta pengumpulan dan analisis data yang s€rngat penting untuk penegakan hukum dan penyediaan layanan yang efektif.
BABIII ...
SK No27l0l5A
REPUBLIK INDONESIA
BAB III
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PELINDUNGAN ANAK DI RANAH
DALAM JARINGAN
A. Arah Kebijakan Dengan memperhatikan situasi dan tantangan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan, maka arah kebijalan Peta Jalan adalah untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak Anak di Ranah Dalam Jaringan melalui:
- penguatan kapasitas Anak, keluarga, dan masyarakat untuk kemandirian dan ketahanan diri Anak dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi; dan 2, penguatan jejaring kerja sama dan sinergitas kementerian /lembag4 pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten / kota, dan masyarakat untuk meningkatkan pencegahan dan penanganan dalam Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan.
B Strategi Untuk menjabarkan arah kebijalan maka ditetapkan 3 (tiga) strategi Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan yang terdiri atas:
- pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap Anak di Ranah Dalam Jaringan;
- penanganan atas penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap Anak di Ranah Dalam Jaringan; dan
- kolaborasi peran pemangku kepentingan dalam Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan.
Setiap strategi tersebut dijabarkan ke dalam matrik yang terdiri atas fokus strategi, intervensi kunci, keluaran, target waktu pelaksanaa.n, kementerian/ lembaga penanggung jawab, dan kementerian / lembaga terkait, guna mewujudkan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan, seb"gai berikut:
Strategi1...
SK No271016A
FRES!DEN
REFUEUK INDONESIA
Strategi 1: Pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap Anak di Ranah Dalam Jaringan Bertujuan untuk mengurangi, menangkal keberulangan/pengu.langan, dan/ atau menghilangkan bahaya, ancaman, jenis, dan intensitas kekerasan terhadap Anak. Strategi ini mendorong Pemerintah untuk melakukan pengendalian risiko dan penguranga.n kerentanan Anak dari penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi di Ranah Dalam Jaringan.
Target Waktu Kementerian/ No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran Pelaksanaan Lembaga Kementerian/Lembaga Terkait (2025-2029) Penanggung Jawab
- Pengendalian a. Menguatkan 1. Tersedianya 2025-2029 Kementerian - Kementerian Komunikasi dan risiko kerangka naskah kajian atas Pemberdayaan Digital peraturan peraturan Perempuan dan - Kementerian Hukum perundang- perundang- Perlindungan Anak
- Kementerian Hak Asasi Manusia undangan. undangan yang terkait dengan - Kementerian Pendidikan Dasar substansi dan Menengah Pelindungan Anak - Kementerian Agama di Ranah Dalam
- Kementerian Dalam Negeri Jaringan.
- Kementerian Sosial
- Kementerian Kesehatan
Kementerian . . . SK No 121080 C
FRESIDEN
R,EPUELIK INDONESIA
Target Waktu Kementerian/ No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran Pelaksanaan Lembaga Kementerian/Lembaga Terkait (2025-2029) Penanggung Jawab
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Badan Riset dan Inovasi Nasional
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- Tersusunnya . . .
SK No l2l08l C
PRESIDEN
R,EPUEUK INDONESIA
Target Waktu Kementerian/ No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran Pelaksanaan Lembaga Kementerian/Lembaga Terkait (2025-2029) Penanggung Jawab
- Tersusunnya 2025-2029 Kementerian - Kementerian Komunikasi dan dokumen Pemberdayaan Digital perubahan Perempuan dan - Kementerian Hukum dan/atau Perlindungan Anak
- Kementerian Hak Asasi Manusia pembentukan peraturan - Kementerian Pendidikan Dasar perundang- dan Menengah undangan yang - Kementerian Dalam Negeri terkait dengan - Kementerian Agama substansi
- Kementerian Sosial Pelindungan Anak di Ranah Dalam - Kementerian Kesehatan Jaringan. - Kementerian Perdagangan
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Badan Riset dan Inovasi Nasional
- Badan Siber dan Sandi Negara
Komisi . . .
SK No l2lO82C
EIIFFIIII,N
K INDONESIA
Target Waktu Kementerian/ No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran Pelaksanaan Lembaga Kementerian/Lembaga Terkait (2025-2029) Penanggung Jawab
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan
- Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban
- Mengidentifikasi 1. Tersedianya data 2025-2029 Kementerian - Kementerian Komunikasi dan potensi risiko dan informasi Pemberdayaan Digital dan bahaya serta kajian Perempuan dan - Kementerian Hukum terhadap Anak tentang potensi Perlindungan Anak
- Kementerian Hak Asasi Manusia di Ranah Dalam risiko dan bahaya Jaringan serta terhadap Anak di - Kementerian Perencanaan penguatan Ranah Dalam Pembangunan Nasional/Badan sistem dan Jaringan. Perencanaan Pembangunan mekanisme Nasional pemutusan - Kementerian Pendidikan Dasar akses. dan Menengah
Kementerian . . . SK No 121083 C
trl]-dJfll-dll
REPUBLIK INDONESIA
Target Waktu Kementerian/ No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran Pelaksanaan Lembaga Kementerian/Lembaga Terkait (2025-2029) Penanggung Jawab
- Kementerian Agama
- Kementerian Sosial
- Kementerian Kesehatan
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Badan Riset dan Inovasi Nasional
- Badan Pusat Statistik
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- Tersedianya . . . SK No 121084 C
PRESIDEN
BUK INDONESIA
-t7-
Target Waktu Kementerian/ No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran Pelaksanaan Lembaga Kementerian/Lembaga Terkait (2025-2029) Penanggung Jawab
- Tersedianya 2025 Kementerian - Kementerian Pemberdayaan sistem dan Komunikasi dan Perempuan dan Perlindungan mekanisme Digital Anak pemutusan akses - Kementerian Perdagangan yang lebih
- Kementerian Pendidikan Dasar optimal dan Menengah berdasarkan risiko dan bahaya - Kementerian Sosial terhadap Anak di - Kementerian Kesehatan Ranah Dalam - Kementerian Agama Jaringan sesuai
- Badan Siber dan Sandi Negara dengan ketentuan - Lembaga Perlindungan Saksi dan peraturan Korban perundang- undangan.
- Terlaksananya . . .
SK No 121085 C
FRESIDEN
R,EPUBUK INDONESIA
Target Waktu Kementerian/ No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran Pelaksanaan Lembaga Kementerian/Lembaga Terkait (2025-2029) Penanggung Jawab
- Terlaksananya 2026-2029 Kementerian - Kementerian Pemberdayaan pemutusan akses Komunikasi dan Perempuan dan Perlindungan berdasarkan Digital Anak kewenangan - Kementerian Perdagangan sesuai dengan
- Kementerian Pendidikan Dasar ketentuan dan Menengah peraturan perundang- - Kementerian Sosial undangan. - Kementerian Kesehatan
- Kementerian Agama
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
c
SK No 121086 C
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
19
Target Waktu Kementerian/ No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran Pelaksanaan Lembaga Kementerian/Lembaga Terkait (2025-2029) Penanggung Jawab
- Mengoptimalkan Tersedianya basis 2025-2029 Kementerian - Kementerian Sosial penghimpunan, data yang memuat Pemberdayaan - Kementerian Hukum pembagipakai- data terpilah Perempuan dan
- Kementerian Hak Asasi Manusia kan, dan Pelindungan Anak di Perlindungan Anak pemanfaatan Ranah Dalam - Kementerian Pendidikan Dasar basis data Jaringan. dan Menengah sesuai dengan - Kementerian Agama ketentuan - Kementerian Kesehatan peraturan
- Kementerian Komunikasi dan perundang- Digital undangan.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Badan Pusat Statistik
- Badan Siber dan Sandi Negara
Pusat . . .
SK No l2l087 C
:1
PRESIDEN
R,EPUBUK INDONESIA
Target Waktu Kementerian/ No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran Pelaksanaan Lembaga Kementerian/Lembaga Terkait (2025-2029) Penanggung Jawab
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Pengurangan a. Mengidentifikasi Tersedianya analisis 2025-2029 Kementerian - Kementerian Hukum kerentanan karakteristik secara berkala Pemberdayaan - Kementerian Hak Asasi Manusia dan pola tentang karakteristik Perempuan dan
- Kementerian Perencanaan perilaku Anak di dan pola perilaku Perlindungan Anak Pembangunan Nasional/Badan Ranah Dalam Anak di Ranah Dalam Perencanaan Pembangunan Jaringan. Jaringan di berbagai Nasional aspek, terutama aspek gender, - Kementerian Pendidikan Dasar disabilitas, dan sosial dan Menengah ekonomi. - Kementerian Agama
- Kementerian Sosial
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Perdagangan
Kementerian . . . SK No 121088 C
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Target Waktu Kementerian/ No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran Pelaksanaan Lembaga Kementerian/Lembaga Terkait (2025-2029) Penanggung Jawab
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Badan Riset dan Inovasi Nasional
- Badan Pusat Statistik
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Komisi Perlindungan Anak
Indonesia
- Menguatkan 1. Tersedianya materi 2025 Kementerian - Kementerian Dalam Negeri pemahaman dan media Pemberdayaan - Kementerian Hukum pola asuh Komunikasi, Perempuan dan - Kementerian Hak Asasi Manusia terkait Informasi, dan Perlindungan Anak - Kementerian Pemuda dan Pelindungan Edukasi mengenai Olahraga Anak di Ranah pemahaman pola
- Kementerian Pendidikan Dasar Dalam Jaringan asuh terkait dan Menengah kepada Pelindungan Anak
- Kementerian Agama keluarga, di Ranah Dalam
satuan . . . SK No 121089 C
PR,ESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Target Waktu Kementerian/ No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran Pelaksanaan Lembaga Kementerian/Lembaga Terkait (2025-2029) Penanggung Jawab satuan Jaringan kepada - Kementerian Sosial pendidikan, dan keluarga, satuan - Kementerian Komunikasi dan lembaga yang pendidikan, dan Digital menyelenggara lembaga yang - Kementerian Kependudukan dan kan menyelenggarakan Pembangunan Keluarga/Badan pengasuhan pengasuhan Anak. Kependudukan dan Keluarga Anak. Berencana Nasional
- Badan Siber dan Sandi Negara
Terselenggaranya 2025-2029 Kementerian - Kementerian Pemberdayaan sosialisasi dan Kependudukan dan Perempuan dan Perlindungan pelatihan Pembangunan Anak mengenai Keluarga/Badan - Kementerian Komunikasi dan pemahaman pola Kependudukan dan Digital asuh terkait Keluarga Berencana Pelindungan Anak Nasional di Ranah Dalam Jaringan bagi keluarga.
Terselenggaranya . . .
SK No 121090 C
FRESIDEN
FEPUBUK INDONESIA
Target Waktu Kementerian/ No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran Pelaksanaan Lembaga Kementerian/Lembaga Terkait (2025-2029) Penanggung Jawab
- Terselenggaranya 2025-2029 - Kementerian - Kementerian Pemberdayaan sosialisasi dan Pendidikan Dasar Perempuan dan Perlindungan pelatihan mengenai dan Menengah Anak pemahaman terkait - Kementerian - Kementerian Komunikasi dan Pelindungan Anak Agama Digital di Ranah Dalam Jaringan bagi - Kementerian Dalam Negeri satuan pendidikan.
- Terselenggaranya 2025-2029 Kementerian Sosial - Kementerian Pemberdayaan sosialisasi dan Perempuan dan Perlindungan pelatihan mengenai Anak pola asuh terkait - Kementerian Komunikasi dan Pelindungan Anak Digital di Ranah Dalam Jaringan bagi lembaga yang menyelenggarakan pengasuhan Anak.
- Memperkuat . . . SK No l2l091C
FRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
Target Waktu Kementerian/ No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran Pelaksanaan Lembaga Kementerian/Lembaga Terkait (2025-2029) Penanggung Jawab
- Memperkuat 1. Tersedianya modul 2025 Kementerian - Kementerian Komunikasi dan substansi tentang Pemberdayaan Digital Pelindungan Pelindungan Anak Perempuan dan - Kementerian Pendidikan Dasar Anak di Ranah di Ranah Dalam Perlindungan Anak dan Menengah Dalam Jaringan Jaringan bagi
- Kementerian Agama di satuan pendidik dan pendidikan. tenaga - Kementerian Dalam Negeri kependidikan.
- Terintegrasikannya 2026 - Kementerian - Kementerian Pemberdayaan materi tentang Pendidikan Dasar Perempuan dan Perlindungan Pelindungan Anak dan Menengah Anak di Ranah Dalam - Kementerian - Kementerian Komunikasi dan Jaringan ke dalam Agama Digital bahan ajar di
- Kementerian Dalam Negeri satuan pendidikan.
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Tersedianya . . .
SK No 121092 C
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Target Waktu Kementerian/ No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran Pelaksanaan Lembaga Kementerian/Lembaga Terkait (2025-2029) Penanggung Jawab
- Tersedianya 2026 - Kementerian - Kementerian Pemberdayaan pendidik dan tenaga Pendidikan Dasar Perempuan dan Perlindungan kependidikan di dan Menengah Anak satuan pendidikan - Kementerian - Kementerian Komunikasi dan yang memiliki Agama Digital pemahaman dalam pencegahan dan - Kementerian Dalam Negeri penanganan - Kementerian Kesehatan kekerasan Anak di
- Kementerian Sosial Ranah Dalam Jaringan. - Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Membangun . . .
SK No l2l0930
ELIK INDONESIA
Target Waktu Kementerian/ No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran Pelaksanaan Lembaga Kementerian/Lembaga Terkait (2025-2029) Penanggung Jawab
- Membangun 1. Tersedianya 2025 Kementerian - Kementerian Komunikasi dan kesadaran dan pedoman Pemberdayaan Digital kewaspadaan pencegahan Perempuan dan
- Kementerian Dalam Negeri masyarakat kekerasan dari Perlindungan Anak terkait penyalahgunaan - Kementerian Perdagangan penyalahguna- teknologi informasi - Kementerian Pendidikan Dasar an teknologi dan komunikasi dan Menengah informasi dan terhadap Anak di
- Kementerian Sosial komunikasi Ranah Dalam terhadap Anak Jaringan. - Kementerian Kesehatan di Ranah Dalam - Kementerian Agama Jaringan.
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Kementerian . . . SK No l2l0940
IJ:Tr.TTT{TI KIN Er.TJlrtr{ltr -27
Target Waktu Kementerian/ No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran Pelaksanaan Lembaga Kementerian/Lembaga Terkait (2025-2029) Penanggung Jawab
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Terselenggaranya 2025-2029 Kementerian - Kementerian Dalam Negeri sosialisasi dan Pemberdayaan - Kementerian Pemuda dan edukasi mengenai Perempuan dan Olahraga penyalahgunaan Perlindungan Anak
- Kementerian Komunikasi dan teknologi informasi Digital dan komunikasi terhadap Anak di - Badan Siber dan Sandi Negara Ranah Dalam Jaringan bagi masyarakat.
Strategi2... SK No 121095 C
iJ--t-+{r.T{ri
K INDONESIA
Strategi 2: Penanganan atas penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap Anak di Ranah Dalam Jaringan
Bertujuan untuk menyelamatkan Anak dari penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap Anak di Ranah Dalam Jaringan yang menjadi korban atau saksi, memberikan efek jera kepada pelaku, dan mencegah tindakan pelaku.
Target Waktu Kementerian/ No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran Pelaksanaan Lembaga Kementerian/Lembaga Terkait (2025-2029) Penanggung Jawab
- Penguatan a. Meningkatkan 1. Tersedianya 2025 Kementerian - Kementerian Hukum penanganan kompetensi modul pelatihan Pemberdayaan - Kementerian Hak Asasi Manusia atas aparat penegak terkait Perempuan dan - Kementerian Komunikasi dan penyalahgunaan hukum terkait Pelindungan Perlindungan Anak Digital teknologi Pelindungan Anak di Ranah
- Kejaksaan Republik Indonesia informasi dan Anak di Ranah Dalam Jaringan komunikasi Dalam Jaringan. bagi aparat - Kepolisian Negara Republik terhadap Anak penegak hukum. Indonesia di Ranah Dalam - Pusat Pelaporan dan Analisis Jaringan Transaksi Keuangan
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Iembaga
SK No 121096 C
FRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
Target Waktu Kementerian/ No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran Pelaksanaan Lembaga Kementerian/Lembaga Terkait (2025-2029) Penanggung Jawab
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- Tersedianya 2025-2029 - Kementerian - Kementerian Pemberdayaan aparat penegak Hukum Perempuan dan Perlindungan hukum yang - Kementerian Hak Anak memiliki Asasi Manusia - Kementerian Luar Negeri kompetensi - Kejaksaan - Kementerian Komunikasi dan dalam Republik Digital menangani Indonesia
- Komisi Perlindungan Anak kasus - Kepolisian Negara Indonesia penyalahgunaan Republik teknologi Indonesia informasi dan komunikasi terhadap Anak di Ranah Dalam Jaringan.
- Mengembangkan . . . SK No 121097 C
PNESIDEN
REPUBLIK TNOONESIA
Target Waktu Kementerian/ No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran Pelaksanaan Lembaga Kementerian/Lembaga Terkait (2025-2029) Penanggung Jawab
- Mengembangkan Tersedianya standar 2025 - Kepolisian Negara - Kementerian Sosial standar operasional Republik - Kementerian Pemberdayaan operasional prosedur bagi Indonesia Perempuan dan Perlindungan prosedur masing-masing - Kejaksaan Anak penegakan lembaga penegak Republik - Kementerian Komunikasi dan hukum terkait hukum dalam Indonesia Digital Pelindungan menangani kasus Anak di Ranah penyalahgunaan - Kementerian Hukum Dalam Jaringan. teknologi informasi - Kementerian Hak Asasi Manusia dan komunikasi - Pusat Pelaporan dan Analisis terhadap Anak di Transaksi Keuangan Ranah Dalam
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Jaringan.
Korban
- Memperkuat 1. Tersedianya 2025-2029 Kepolisian Negara - Kementerian Komunikasi dan fasilitas mekanisme Republik Indonesia Digital pendukung khusus yang penegakan lebih efektif
hukum. . . SK No 121098 C
FRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
Target Waktu Kementerian/ No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran Pelaksanaan Lembaga Kementerian/Lembaga Terkait (2025-2029) Penanggung Jawab hukum terkait dalam pelaporan - Kementerian Pemberdayaan Pelindungan kasus kejahatan Perempuan dan Perlindungan Anak di Ranah Anak di Ranah Anak Dalam Jaringan. Dalam Jaringan. - Kementerian Sosial
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Terlaksananya . . .
SK No 121099 C
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Target Waktu Kementerian/ No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran Pelaksanaan Lembaga Kementerian/Lembaga Terkait (2025-2029) Penanggung Jawab
- Terlaksananya 2025 Kepolisian Negara - Kementerian Komunikasi dan pemutakhiran Republik Indonesia Digital sistem informasi - Kementerian Hukum yang lebih efektif - Kementerian Hak Asasi Manusia dalam
- Kementerian Luar Negeri penanganan dan penindakan atas - Kementerian Pemberdayaan penyalahgunaan Perempuan dan Perlindungan teknologi Anak informasi dan - Kementerian Sosial komunikasi - Pusat Pelaporan dan Analisis terhadap Anak di Transaksi Keuangan Ranah Dalam - Komisi Perlindungan Anak Jaringan. Indonesia
2.Penguatan...
SK No l2ll00C
FNESIDEN
R,EPUBUK INDONESIA
Target Waktu Kementerian/ No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran Pelaksanaan Lembaga Kementerian/Lembaga Terkait (2025-2029) Penanggung Jawab
- Penguatan a. Menyediakan 1. Tersedianya 2025 Kementerian - Kementerian Hukum layanan bagi dan mekanisme Pemberdayaan - Kementerian Hak Asasi Manusia Anak korban menguatkan pelayanan yang Perempuan dan - Kementerian Komunikasi dan penyalahgunaan layanan bersifat umum Perlindungan Anak Digital teknologi terintegrasi bagi dan terintegrasi, informasi dan - Kementerian Sosial Anak korban mulai dari komunikasi penyalahgunaan pelaporan, - Kementerian Kesehatan teknologi rehabilitasi, - Kepolisian Negara Republik informasi dan sampai dengan Indonesia komunikasi. reintegrasi Anak - Kejaksaan Republik Indonesia korban - Komisi Perlindungan Anak penyalahgunaan Indonesia teknologi
- Lembaga Perlindungan Saksi dan informasi dan Korban komunikasi.
- Tersedianya . . .
SK No l2ll0l G
FRES!DEN
REFUBLIK INOONESIA
Target Waktu Kementerian/ No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran Pelaksanaan Lembaga Kementerian/Lembaga Terkait (2025-2029) Penanggung Jawab
- Tersedianya 2025-2029 - Kementerian - Kementerian Komunikasi dan sumber daya Pemberdayaan Digital manusia yang Perempuan dan - Kementerian Pendayagunaan memiliki Perlindungan Aparatur Negara dan Reformasi kompetensi Anak Birokrasi dalam - Kementerian - Kepolisian Negara Republik memberikan Hukum Indonesia layanan bagi - Kementerian Hak - Kejaksaan Republik Indonesia Anak korban Asasi Manusia penyalahgunaan - Komisi Perlindungan Anak
- Kementerian Indonesia teknologi Sosial informasi dan - Lembaga Perlindungan Saksi dan komunikasi di - Kementerian Korban tingkat pusat. Kesehatan
- Tersusunnya . . .
SK No l2ll020
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Target Waktu Kementerian/ No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran Pelaksanaan Lembaga Kementerian/Lembaga Terkait (2025-2029) Penanggung Jawab
- Tersusunnya 2025-2029 Kementerian Dalam - Kementerian Pemberdayaan kebijakan dalam Negeri Perempuan dan Perlindungan penyediaan Anak sumber daya - Kementerian Sosial manusia yang - Kementerian Komunikasi dan memiliki Digital kompetensi
- Kementerian Kesehatan dalam memberikan - Kementerian Pendayagunaan layanan bagi Aparatur Negara dan Reformasi Anak korban Birokrasi penyalahgunaan - Kepolisian Negara Republik teknologi Indonesia informasi dan - Kejaksaan Republik Indonesia komunikasi di tingkat daerah.
- Merehabilitasi . . .
SK No l2ll03 C
PRESIDEN
NEPUBUK INDONESIA
Target Waktu Kementerian/ No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran Pelaksanaan Lembaga Kementerian/Lembaga Terkait (2025-2029) Penanggung Jawab
- Merehabilitasi 1. Terlaksananya 2025-2029 Kementerian Sosial - Kementerian Pemberdayaan dan rehabilitasi sosial Perempuan dan Perlindungan mereintegrasi dan reintegrasi Anak Anak korban sosial yang lebih - Kementerian Komunikasi dan penyalahgunaan optimal dalam Digital teknologi rangka - Kementerian Kesehatan informasi dan pemulihan bagi
- Kementerian Hukum komunikasi. Anak korban, Anak saksi, dan - Kementerian Hak Asasi Manusia Anak yang - Kementerian Imigrasi dan berkonflik Pemasyarakatan dengan hukum - Kejaksaan Republik Indonesia terkait - Lembaga Perlindungan Saksi dan penyalahgunaan Korban teknologi
- Komisi Perlindungan Anak informasi dan Indonesia komunikasi.
- Terlaksananya . . . SK No l2l1040
1
PRES!DEN
REPUEUK INOONESIA
Target Waktu Kementerian/ No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran Pelaksanaan Lembaga Kementerian/Lembaga Terkait (2025-2029) Penanggung Jawab
- Terlaksananya 2025-2029 Kementerian Imigrasi - Kementerian Pemberdayaan rehabilitasi dan Pemasyarakatan Perempuan dan Perlindungan dan/atau Anak reintegrasi yang - Kementerian Komunikasi dan lebih efektif bagi Digital Anak yang berkonflik - Kementerian Kesehatan dengan hukum - Kementerian Sosial dan Anak binaan
- Kejaksaan Republik Indonesia terkait penyalahgunaan - Lembaga Perlindungan Saksi dan teknologi Korban informasi dan - Komisi Perlindungan Anak komunikasi di Indonesia lembaga penempatan anak sementara dan lembaga pembinaan khusus anak.
- Terlaksananya . . . SK No l2ll05 C
BLIK IND ES!A
Target Waktu Kementerian/ No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran Pelaksanaan Lembaga Kementerian/Lembaga Terkait (2025-2029) Penanggung Jawab
- Terlaksananya 2025-2029 Kementerian - Kementerian Pemberdayaan rehabilitasi Kesehatan Perempuan dan Perlindungan medik bagi Anak Anak korban - Kementerian Komunikasi dan penyalahgunaan Digital teknologi - Kementerian Imigrasi dan informasi dan Pemasyarakatan komunikasi.
- Kementerian Hukum
- Kementerian Hak Asasi Manusia
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Strategi3...
SK No 121106 C
I
il
PFESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Strategi 3: Kolaborasi peran pemangku kepentingan dalam Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan
Bertujuan untuk mengembangkan kerja sama dengan PSE, organisasi kemasyarakatan, kelompok Anak, akademisi, dan dunia internasional mengenai Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan.
Target Waktu Kementerian/ No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran Pelaksanaan Lembaga Kementerian/Lembaga Terkait (2025-2029) Penanggung Jawab
- Pengembangan a. Membangun 1. Terlaksananya 2025-2029 Kementerian - Kementerian Pendidikan Dasar kemitraan kemitraan kegiatan edukasi Komunikasi dan dan Menengah dengan PSE dan Digital - Kementerian Agama untuk pemberdayaan
- Kementerian Kesehatan menguatkan ekosistem digital Pelindungan oleh PSE - Kepolisian Negara Republik Anak di Ranah mengenai Indonesia Dalam Pelindungan Jaringan. Anak di Ranah Dalam Jaringan.
- Terfasilitasinya. . . SK No l2ll07 C
FRESIDEN
NEPUBUK INDONESIA
Target Waktu Kementerian/ No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran Pelaksanaan Lembaga Kementerian/Lembaga Terkait (2025-2029) Penanggung Jawab
- Terfasilitasinya 2025-2029 - Kementerian - Kementerian Pendidikan Dasar keterlibatan Pemberdayaan dan Menengah kelompok Anak Perempuan dan - Kementerian Agama dengan PSE dalam Perlindungan Anak menyelenggarakan - Kementerian Kesehatan program mengenai - Kementerian - Kepolisian Negara Republik Pelindungan Anak Komunikasi dan Indonesia di Ranah Dalam Digital Jaringan.
- Terfasilitasinya 2025-2029 Kementerian - Kementerian Komunikasi dan kerja sama antara Pemberdayaan Digital PSE dengan Perempuan dan - Kementerian Pendidikan Dasar organisasi Perlindungan Anak dan Menengah kemasyarakatan dalam - Kementerian Agama mengembangkan - Kementerian Kesehatan program mengenai
- Kepolisian Negara Republik Pelindungan Anak di Ranah Dalam Indonesia Jaringan.
b, Mengembangkan . . . SK No l2ll08 C
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-4t-
Target Waktu Kementerian/ No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran Pelaksanaan Lembaga Kementerian/Lembaga Terkait (2025-2029) Penanggung Jawab
- Mengembang- 1. Terfasilitasinya 2025-2029 Kementerian - Kementerian Komunikasi dan kan bentuk program dengan Pemberdayaan Digital pencegahan dan organisasi Perempuan dan - Kementerian Pendidikan Dasar penanganan kemasyarakatan Perlindungan Anak dan Menengah korban mengenai mengenai - Kementerian Agama Pelindungan Pelindungan
- Kementerian Pemuda dan Anak di Ranah Anak di Ranah Olahraga Dalam Jaringan Dalam Jaringan. melalui - Kementerian Sosial kemitraan - Kementerian Kesehatan dengan - Kementerian Dalam Negeri organisasi - Kementerian Desa dan kemasyarakatan, Pembangunan Daerah Tertinggal kelompok Anak,
- Kementerian Kependudukan dan dan akademisi. Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Badan SK No l2ll09C
FRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
Target Waktu Kementerian/ No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran Pelaksanaan Lembaga Kementerian/Lembaga Terkait (2025-2029) Penanggung Jawab
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- Terlaksananya 2025-2029 Kementerian - Kementerian Dalam Negeri kemitraan Pemberdayaan - Badan Siber dan Sandi Negara Pemerintah Perempuan dan dengan kelompok - Komisi Perlindungan Anak Perlindungan Anak Anak dalam Indonesia mengedukasi teman sebaya tentang Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan.
- Terlaksananya 2025-2029 - Kementerian - Kementerian Pemberdayaan kemitraan Pendidikan Tinggi, Perempuan dan Perlindungan Pemerintah Sains, dan Anak dengan Teknologi - Badan Riset dan Inovasi Nasional akademisi dalam - Kementerian melakukan Agama
penelitian . . . SK No 12lll0C
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
Target Waktu Kementerian/ No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran Pelaksanaan Lembaga Kementerian/Lembaga Terkait (2025-2029) Penanggung Jawab penelitian/riset mengenai Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan.
- Kerja sama Memperkuat kerja 1. Tersedianya 2029 Kementerian Luar - Kementerian Pemberdayaan internasional sama bilateral, laporan Negeri Perempuan dan Perlindungan regional, dan pelaksanaan Anak multilateral dengan komitmen - Kementerian Komunikasi dan memenuhi internasional Digital komitmen yang memuat - Badan Siber dan Sandi Negara internasional dan substansi
- Kepolisian Negara Republik membina kerja Pelindungan Indonesia sama dengan mitra Anak di Ranah internasional. Dalam Jaringan. - Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Tersedianya . . . SK No l2llll C
FRESIDEN
BUK INOONESIA
Target Waktu Kementerian/ No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran Pelaksanaan Lembaga Kementerian/Lembaga Terkait (2025-2029) Penanggung Jawab
- Tersedianya 2029 Kementerian Luar - Kementerian Pemberdayaan kajian mengenai Negeri Perempuan dan Perlindungan potensi ratifikasi Anak norma dan - Kementerian Komunikasi dan instrumen Digital hukum - Kementerian Hukum internasional
- Kementerian Hak Asasi Manusia untuk mendukung kerja - Badan Siber dan Sandi Nasional sama - Kepolisian Negara Republik internasional Indonesia dalam - Kejaksaan Republik Indonesia Pelindungan - Badan Narkotika Nasional Anak di Ranah
- Pusat Pelaporan dan Analisis Dalam Jaringan. Transaksi Keuangan
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Terlaksananya . . . SK Nol2ll12C
BUK INDONESIA
Target Waktu Kementerian/ No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran Pelaksanaan Lembaga Kementerian/Lembaga Terkait (2025-2029) Penanggung Jawab
- Terlaksananya 2025-2029 Kementerian Luar - Kementerian Pemberdayaan langkah-langkah Negeri Perempuan dan Perlindungan untuk Anak mendukung - Kementerian Komunikasi dan terpenuhinya Digital persyaratan
- Kementerian Hukum penyusunan legislasi - Kementerian Hak Asasi Manusia pengesahan serta - Kementerian Perencanaan implementasi Pembangunan Nasional/Badan efektif instrumen Perencanaan Pembangunan hukum Nasional internasional mengenai - Badan Siber dan Sandi Negara kejahatan siber - Kepolisian Negara Republik guna penguatan Indonesia kebijakan dan - Kejaksaan Republik Indonesia peraturan
- Badan Narkotika Nasional
nasional . . . SK Nol2ll13C
PR,ESIOEN
REPUEUK INDONESIA
Target Waktu Kementerian/ No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran Pelaksanaan Lembaga Kementerian/Lembaga Terkait (2025-2029) Penanggung Jawab nasional dalam - Pusat Pelaporan dan Analisis memberantas Transaksi Keuangan kejahatan siber, - Komisi Perlindungan Anak termasuk Indonesia mendukung penguatan kerja sama internasional di bidang Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan terkait kejahatan siber.
- Terwujudnya 2025-2029 Kementerian Luar - Kementerian Komunikasi dan program Negeri Digital pembangunan kapasitas
mengenai . . . SK No l2lll4C
FRESIDEN
REFUEUK INDONESIA
Target Waktu Kementerian/ No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran Pelaksanaan Lembaga Kementerian/Lembaga Terkait (2025-2029) Penanggung Jawab mengenai - Kementerian Pemberdayaan Pelindungan Perempuan dan Perlindungan Anak di Ranah Anak Dalam Jaringan - Kepolisian Negara Republik untuk aparat Indonesia pemerintahan - Kejaksaan Republik Indonesia Indonesia melalui
- Pusat Pelaporan dan Analisis kerja sama Transaksi Keuangan bilateral, regional, dan - Lembaga Perlindungan Saksi dan pemanfaatan Korban jejaring dengan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya.
- Terlibatnya . . . SK Nol2ll15C
FRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
48
Target Waktu Kementerian/ No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran Pelaksanaan Lembaga Kementerian/Lembaga Terkait (2025-2029) Penanggung Jawab
- Terlibatnya 2025-2029 Kepolisian Negara - Kementerian Pemberdayaan Indonesia dalam Republik Indonesia Perempuan dan Perlindungan mekanisme Anak regional dan - Kementerian Luar Negeri internasional - Kementerian Komunikasi dan dalam Digital penanganan dan
- Kementerian Hukum penindakan penyalahgunaan - Kementerian Hak Asasi Manusia teknologi - Kejaksaan Republik Indonesia informasi dan - Pusat Pelaporan dan Analisis komunikasi Transaksi Keuangan terhadap Anak di - Badan Siber dan Sandi Negara Ranah Dalam
- Komisi Perlindungan Anak Jaringan. Indonesia
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
BAB IV . . .
SK Nol2ll16C
EUK INOONE3IA
BAII IV PENUTUP
Peta Jalan merupakan panduan b"gi kementerian/lembqga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelaraskan komitmen , kolaborasi, dan penanganan teknologi informasi dan komunikasi terhadap Anak di Ranah Dalam Jaringan. Komitmen tersebut diwujudkan dalam arah kebijakan dan strategi Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan. Keberhasilan pelaksanaan Peta Jalan dapat diukur melalui capaian keluaran yang telah ditetaFkan. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk Anak di Ranah Dalam Jaringan yang lebih aman dan dapat memberikan manfaat bagi tumbuh kembangAnak. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, baik tingkat nasional, regional, dan internasional.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan trasi Hukur-n,
Djaman
SK No21l03lA
