PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882) ditetapkan
menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.237 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2016
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2016, No.237
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa negara menjamin hak anak atas kelangsungan
hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi sebagaimana tercantum
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- bahwa kekerasan seksual terhadap anak dari tahun ke
tahun semakin meningkat dan mengancam peran
strategis anak sebagai generasi penerus masa depan
bangsa dan negara, sehingga perlu memperberat sanksi
pidana dan memberikan tindakan terhadap pelaku
kekerasan seksual terhadap anak dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak;
www.peraturan.go.id
2016, No.237 -2-
- bahwa Presiden telah
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5606);
