KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Anak adalah seseorang yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan.
- Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya
disingkat KLA adalah kabupaten/kota dengan sistem
pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak
dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara
terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
- Kebijakan KLA adalah pedoman penyelenggaraan KLA
bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota
untuk mempercepat terwujudnya Indonesia layak
Anak.
- Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar
dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi
secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Anak.
Pasal 2
Kebijakan KLA bertujuan untuk mewujudkan:
- kabupaten/kota di seluruh Indonesia menjadi KLA;
dan
- pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak.
2021, No.96 -3-
Pasal 3
Kebijakan KLA terdiri atas:
Dokumen Nasional Kebijakan KLA; dan
Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA.
Pasal 4
(1) Dokumen Nasional Kebijakan KLA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a menjadi acuan bagi
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi,
dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam
penyelenggaraan KLA.
(2) Dokumen Nasional Kebijakan KLA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(3) Dokumen Nasional Kebijakan KLA dapat dilakukan
kaji ulang.
(4) Menteri mengoordinasikan kaji ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dengan melibatkan
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi
dan kabupaten/kota terkait.
(5) Hasil kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menjadi bahan pertimbangan perubahan Dokumen
Nasional Kebijakan KLA.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kaji ulang Dokumen
Nasional Kebijakan KLA sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 5
(1) Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
merupakan penjabaran dari Dokumen Nasional
Kebijakan KLA.
(2) Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA terdiri
atas kelembagaan dan 5 (lima) klaster hak Anak.
(3) Klaster hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
2021, No.96 -4-
hak sipil dan kebebasan;
lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
kesehatan dasar dan kesejahteraan;
pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan
kegiatan budaya; dan
- perlindungan khusus.
Pasal 6
(1) Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA untuk
pertama kali ditetapkan pada periode tahun 2020-
2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(2) Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA
selanjutnya ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan KLA meliputi tahapan perencanaan
KLA, Pra-KLA, pelaksanaan KLA, evaluasi KLA, dan
penetapan peringkat KLA.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan KLA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota
menyelenggarakan KLA.
(2) Penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui pengintegrasian kebijakan,
program, dan kegiatan pembangunan Pemerintah
Pusat dan pemerintah daerah.
(3) Penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
(4) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus memuat Rencana Aksi Daerah KLA yang
mengacu kepada Kebijakan KLA.
2021, No.96 -5-
Pasal 9
(1) Masyarakat, media massa, dan dunia usaha berperan
dalam penyelenggaraan KLA.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh:
orang perseorangan;
lembaga Perlindungan Anak;
lembaga kesejahteraan sosial;
organisasi kemasyarakatan; dan
lembaga pendidikan.
Pasal 10
(1) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan Kebijakan
KLA.
(2) Gubernur bertanggung jawab atas terwujudnya KLA di
provinsi.
(3) Bupati/walikota bertanggung jawab atas
penyelenggaraan KLA di kabupaten/kota.
(4) Dalam penyelenggaraan KLA di kabupaten/kota,
bupati/walikota membentuk gugus tugas KLA.
Pasal 11
(1) Menteri melakukan evaluasi penyelenggaraan KLA
secara berkala setiap tahun dan sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
(2) Gubernur melakukan evaluasi penyelenggaraan KLA
secara berkala setiap tahun sesuai kewenangannya.
(3) Bupati/walikota melakukan evaluasi penyelenggaraan
KLA secara berkala setiap tahun sesuai
kewenangannya.
Pasal 12
Pendanaan Kebijakan KLA bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
sumber lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2021, No.96 -6-
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan mengenai Kabupaten/Kota Layak
Anak dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diganti dengan yang baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2021
,
ttd
2021, No.96-7-
2021, No.96 -8-
2021, No.96-9-
2021, No.96 -10-
2021, No.96-11-
2021, No.96 -12-
2021, No.96-13-
2021, No.96 -14-
2021, No.96-15-
2021, No.96 -16-
2021, No.96-17-
2021, No.96 -18-
2021, No.96-19-
2021, No.96 -20-
2021, No.96-21-
2021, No.96 -22-
2021, No.96-23-
2021, No.96 -24-
2021, No.96-25-
2021, No.96 -26-
2021, No.96-27-
2021, No.96 -28-
2021, No.96-29-
2021, No.96 -30-
2021, No.96-31-
2021, No.96 -32-
2021, No.96-33-
2021, No.96 -34-
2021, No.96-35-
2021, No.96 -36-
2021, No.96-37-
2021, No.96 -38-
2021, No.96-39-
2021, No.96 -40-
2021, No.96-41-
2021, No.96 -42-
2021, No.96-43-
2021, No.96 -44-
2021, No.96-45-
2021, No.96 -46-
2021, No.96-47-
2021, No.96 -48-
2021, No.96-49-
2021, No.96 -50-
2021, No.96-51-
2021, No.96 -52-
2021, No.96-53-
2021, No.96 -54-
2021, No.96-55-
2021, No.96 -56-
2021, No.96-57-
2021, No.96 -58-
2021, No.96-59-
2021, No.96 -60-
2021, No.96-61-
2021, No.96 -62-
2021, No.96-63-
2021, No.96 -64-
2021, No.96-65-
2021, No.96 -66-
2021, No.96-67-
2021, No.96 -68-
2021, No.96-69-
2021, No.96 -70-
2021, No.96-71-
2021, No.96 -72-
2021, No.96-73-
2021, No.96 -74-
2021, No.96-75-
2021, No.96 -76-
2021, No.96-77-
2021, No.96 -78-
2021, No.96-79-
2021, No.96 -80-
2021, No.96-81-
2021, No.96 -82-
2021, No.96-83-
2021, No.96 -84-
2021, No.96-85-
2021, No.96 -86-
2021, No.96-87-
2021, No.96 -88-
2021, No.96-89-
2021, No.96 -90-
2021, No.96-91-
2021, No.96 -92-
2021, No.96-93-
2021, No.96 -94-
2021, No.96-95-
2021, No.96 -96-
2021, No.96-97-
2021, No.96 -98-
2021, No.96-99-
2021, No.96 -100-
2021, No.96-101-
2021, No.96 -102-
2021, No.96-103-
2021, No.96 -104-
2021, No.96-105-
2021, No.96 -106-
2021, No.96-107-
2021, No.96 -108-
2021, No.96-109-
2021, No.96 -110-
2021, No.96-111-
2021, No.96 -112-
2021, No.96-113-
2021, No.96 -114-
2021, No.96-115-
2021, No.96 -116-
2021, No.96-117-
2021, No.96 -118-
2021, No.96-119-
2021, No.96 -120-
2021, No.96-121-
2021, No.96 -122-
2021, No.96-123-
2021, No.96 -124-
2021, No.96-125-
2021, No.96 -126-
2021, No.96-127-
2021, No.96 -128-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
2021, No.96 -2-
Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5946);
