PERPRES
KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 9
(1) Masyarakat, media massa, dan dunia usaha berperan
dalam penyelenggaraan KLA.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh:
orang perseorangan;
lembaga Perlindungan Anak;
lembaga kesejahteraan sosial;
organisasi kemasyarakatan; dan
lembaga pendidikan.
