PERPRES
KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 8
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota
menyelenggarakan KLA.
(2) Penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui pengintegrasian kebijakan,
program, dan kegiatan pembangunan Pemerintah
Pusat dan pemerintah daerah.
(3) Penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
(4) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus memuat Rencana Aksi Daerah KLA yang
mengacu kepada Kebijakan KLA.
2021, No.96 -5-
