PERPRES
KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan KLA meliputi tahapan perencanaan
KLA, Pra-KLA, pelaksanaan KLA, evaluasi KLA, dan
penetapan peringkat KLA.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan KLA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
