PERPRES
KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 6
(1) Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA untuk
pertama kali ditetapkan pada periode tahun 2020-
2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(2) Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA
selanjutnya ditetapkan oleh Presiden.
