PERPRES
KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 5
(1) Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
merupakan penjabaran dari Dokumen Nasional
Kebijakan KLA.
(2) Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA terdiri
atas kelembagaan dan 5 (lima) klaster hak Anak.
(3) Klaster hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
2021, No.96 -4-
hak sipil dan kebebasan;
lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
kesehatan dasar dan kesejahteraan;
pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan
kegiatan budaya; dan
- perlindungan khusus.
