Pasal 4
(1) Dokumen Nasional Kebijakan KLA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a menjadi acuan bagi
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi,
dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam
penyelenggaraan KLA.
(2) Dokumen Nasional Kebijakan KLA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(3) Dokumen Nasional Kebijakan KLA dapat dilakukan
kaji ulang.
(4) Menteri mengoordinasikan kaji ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dengan melibatkan
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi
dan kabupaten/kota terkait.
(5) Hasil kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menjadi bahan pertimbangan perubahan Dokumen
Nasional Kebijakan KLA.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kaji ulang Dokumen
Nasional Kebijakan KLA sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
