PERPRES
KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 10
(1) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan Kebijakan
KLA.
(2) Gubernur bertanggung jawab atas terwujudnya KLA di
provinsi.
(3) Bupati/walikota bertanggung jawab atas
penyelenggaraan KLA di kabupaten/kota.
(4) Dalam penyelenggaraan KLA di kabupaten/kota,
bupati/walikota membentuk gugus tugas KLA.
