PERPRES
KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 11
(1) Menteri melakukan evaluasi penyelenggaraan KLA
secara berkala setiap tahun dan sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
(2) Gubernur melakukan evaluasi penyelenggaraan KLA
secara berkala setiap tahun sesuai kewenangannya.
(3) Bupati/walikota melakukan evaluasi penyelenggaraan
KLA secara berkala setiap tahun sesuai
kewenangannya.
