PERPRES
KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Anak adalah seseorang yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan.
- Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya
disingkat KLA adalah kabupaten/kota dengan sistem
pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak
dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara
terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
- Kebijakan KLA adalah pedoman penyelenggaraan KLA
bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota
untuk mempercepat terwujudnya Indonesia layak
Anak.
- Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar
dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi
secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Anak.
