PERPRES
KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan mengenai Kabupaten/Kota Layak
Anak dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diganti dengan yang baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
