Pasal 81
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama
15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja
melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan,
atau membujuk Anak melakukan persetubuhan
dengannya atau dengan orang lain.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang
yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak,
pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani
perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu
orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3
(sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman
pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah
dipidana karena melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.
(5) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1
(satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan
jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya
fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia,
pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana
www.peraturan.go.id
2016, No.237 -8-
penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun.
(6) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat
dikenai pidana tambahan berupa pengumuman
identitas pelaku.
(7) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri
kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
(8) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok
dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
(9) Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi
pelaku Anak.
- Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 81A yang berbunyi sebagai berikut:
