Pasal 82
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama
15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-
orang yang mempunyai hubungan keluarga,
pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan,
aparat yang menangani perlindungan anak, atau
dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-
sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari
ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman
pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah
dipidana karena melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1
(satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan
jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya
fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia,
pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai
pidana tambahan berupa pengumuman identitas
pelaku.
(6) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan
berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi
elektronik.
www.peraturan.go.id
2016, No.237 -10-
(7) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok
dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
(8) Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.
- Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut:
