UU
PENJAMINAN
Pasal 63
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal 63
Cukup jelas.
