Pasal 62
35 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023
(1) Dalam hal Perusahaan Penjaminan memiliki unit syariah, setelah memenuhi persyaratan tertentu yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Perusahaan Penjaminan dimaksud wajib melakukan pemisahan unit syariah tersebut menjadi Perusahaan Penjaminan Syariah.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta
pemisahan unit syariah menjadi Perusahaan Penjaminan Syariah dalam rangka konsolidasi penjaminan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemisahan dan konsolidasi serta sanksi bagi Perusahaan Penjaminan
yang tidak melakukan pemisahan unit syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah dikonsultasikan dengan DPR.
(4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditetapkan dalam jangka
waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Konsolidasi penjaminan dilakukan dalam upaya untuk memperkuat ekosistem penjaminan yang efektif, efisien, sehat, dan berdaya saing, serta memberikan daya dukung bagi perekonomian nasional.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "DPR" adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
