UU
PENJAMINAN
Pasal 57
Setiap Orang yang menjalankan Penjaminan, Penjaminan Syariah, Penjaminan Ulang, dan Penjaminan Ulang Syariah tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) serta UUS tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Penjelasan Pasal 57
Cukup jelas.
