UU
PENJAMINAN
Pasal 58
Direksi/pengurus Lembaga Penjamin yang dengan sengaja memberikan laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) secara tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Penjelasan Pasal 58
Cukup jelas.
34 / 37
MOVA | DIUNDUH PADA 14 OKTOBER 2025
www.hukumonline.com
