UU
PENJAMINAN
Pasal 59
Agen penjamin yang menggelapkan IJP, IJK, IJPU, dan/atau IJKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal 59
Cukup jelas.
