UU
PENJAMINAN
Pasal 60
(1) Lembaga Penjamin yang telah mendapatkan izin usaha Penjaminan atau Penjaminan Syariah, sebelum
berlakunya Undang-Undang ini, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan dengan ketentuan
Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini berlaku.
Penjelasan Pasal 60
Cukup jelas.
