UU
PENJAMINAN
Pasal 8
Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perusahaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a hanya dapat dimiliki oleh pemerintah pusat sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai badan usaha milik negara.
Penjelasan Pasal 8
Cukup jelas.
