Pasal 7O
(1) Penawaran Umum hanya dapat dilakukan dengan
ketentuan:
- Emiten telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk menawarkan Efek dengan tujuan menjual Efek kepada masyarakat; dan
- Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah efektif. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak yang melakukan:
- penawaran Efek yang bersifat utang dan/atau sukuk yang jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun;
- penawaran Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin Pemerintah Indonesia;
- penawaran Efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan khusus kepada investor profesional dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya;
- penawaran atas Efek atau surat berharga yang secara khusus diatur dalam Undang-Undang; atau
- penawaran Efek lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan
perdagangan Efek bersifat utang Lembaga Penjamin Simpanan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Di antara . . .
SK No 164225 A
PRESIDEN
REPIIBUK INDONESIA
- Di antara Pasal 7O dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 70A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7OA
Kegiatan terkait dengan Efek bersifat utang dalam
Pasal 30, Pasal 51, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 70,
berlaku mutatis mutandis untuk sukuk.
- Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal74
(1) Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada hari
kerja ke-2O (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan. (21 Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Emiten atau Perusahaan Rtblik.
(3) Dalam hal Emiten atau Perusahaan Pubtik
menyampaikan perubahan dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pernyataan Pendaftaran tersebut dianggap telah disampaikan kembali pada tanggal diterimanya perubahan atau tambahan informasi tersebut.
(4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan meminta
perubahan dan/atau tambahan informasi dari Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (21, penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud.
(5) Pernyataan Pendaftaran tidak dapat menjadi efektif
sampai saat perubahan danlatau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Jangka waktu Pernyataan Pendaftaran dapat diubah
menjadi efektif lebih cepat dari hari kerja ke-2O (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap.
(7) Perubahan...
SK No 164224 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(71 Perubahan jangka waktu Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif lebih cepat dari hari kerja ke-2O (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap, diatur lebih lanjut oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
