DANA PENSIUN
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun;
Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau scluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja;
Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan adalah Dana Pensiun
PRESIDEN
Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja;
Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan;
Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun;
Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta;
Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti;
Program Pensiun Iuran Pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun;
Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun;
Manfaat Pensiun Normal adalah manfaat pensiun bagi peserta, yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya;
Manfaat Pensiun Dipercepat adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal;
PRESIDEN
Manfaat Pensiun Cacat adalah manfaat pensiun bagi peserta, yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat;
Pensiun Ditunda adalah hak atas manfaat pensiun bagi peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan Dana Pensiun;
Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan Dana Pensiun;
Pemberi Kerja adalah pendiri atau mitra pendiri yang mempekerjakan karyawan;
Pendiri adalah:
orang atau badan yang membentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja;
bank atau pcrusahaan asuransi jiwa yang membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan;
Mitra Pendiri adalah pemberi kerja yang ikut serta dalam suatu Dana Pensiun Pemberi Kerja Pendiri, untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya;
Pengurus adalah pengurus Dana Pensiun; 19. Dewan Pengawas adalah dewan pengawas Dana Pensiun; 20. Pekerja Mandiri adalah pekerja atas usaha sendiri, bukan karyawan dari orang atau badan;
Penerima Titipan adalah bank yang menyelenggarakan jasa penitipan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Perbankan;
Buku Daftar Umum adalah buku yang berisikan daftar pengesahan atas peraturan Dana Pensiun serta perubahan-perubahannya dan setiap saat dapat dilihat oleh umum;
Cacat adalah cacat total dan tetap yang menyebabkan seseorang tidak mampu lagi melakukan pekerjaan yang memberikan
PRESIDEN
penghasilan yang layak diperoleh sesuai dengan pendidikan, keahlian, ketrampilan, dan pengalamannya;
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Pasal 2
Jenis Dana Pensiun adalah:
Dana Pensiun Pemberi Kerja;
Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Pasal 3
Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
Pasal 4
Setiap pihak yang dengan atau tanpa iuran, mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu, wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan Menteri berdasarkan Undang-undang ini, kecuali apabila program yang menjanjikan dimaksud didasarkan pada Undang-undang tersendiri.
PRESIDEN
Bagian Pertama Pembentukan dan Tata Cara Pengesahan
Pasal 5
(1) Pembentukan Dana Pensiun Pemberi kerja didasarkan pada:
pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan Dana Pensiun dan memberlakukan peraturan Dana Pensiun;
peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh pendiri;
penunjukan pengurus, dewan pengawas, dan penerima titipan.
(2) Dalam hal Dana Pensiun dibentuk untuk menyelenggarakan
program pensiun bagi karyawan lebih dari 1 (satu) pemberi kerja, maka pembentukannya didasarkan pada:
pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan Dana Pensiun, memberlakukan peraturan Dana Pensiun dan menegaskan persetujuannya atas keikutsertaan karyawan mitra pendiri;
pernyataan tertulis mitra pendiri yang menyatakan kesediaannya untuk tunduk pada peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan pendiri, bagi kepentingan karyawan mitra pendiri yang memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta, serta pemberian kuasa penuh kepada pendiri untuk melaksanakan peraturan Dana Pensiun;
peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh Pendiri;
penunjukan pengurus, dewan pengawas dan penerima titipan.
(3) Ketentuan mengenai hal-hal yang wajib dimuat dalam peraturan
PRESIDEN
Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta tata cara perubahannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
(1) Pendiri mengajukan permohonan pengesahan Dana Pensiun
kepada Menteri dengan melampirkan:
peraturan Dana Pensiun;
pernyataan tertulis pendiri dan mitra pendiri bila ada;
keputusan pendiri tentang penunjukan pengurus, dewan pengawas, dan penerima titipan;
arahan investasi;
laporan aktuaris, apabila Dana Pensiun menyclenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti;
surat perjanjian antara pengurus dengan penerima titipan.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
diterimanya permohonan pengesahan Dana Pensiun secara lengkap dan memenuhi ketentuan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya, maka peraturan Dana Pensiun tersebut wajib disahkan dengan keputusan Menteri dan dicatat dalam buku daftar umum yang disediakan untuk itu, dan dalam hal permohonan ditolak, pemberitahuan penolakan harus disertai alasan penolakannya.
(3) Ketentuan mengenai pengajuan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) selanjutnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
Pasal 7
(1) Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dan dapat
memulai kegiatannya sebagai suatu Dana Pensiun sejak tanggal pengesahan Menteri.
(2) Pengurus wajib mengumumkan pembentukan Dana Pensiun
dengan menempatkan keputusan Menteri tentang pengesahan atas peraturan Dana Pensiun pada Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 8
(1) Pemberi kerja yang belum mendirikan Dana Pensiun bagi seluruh
karyawannya dapat menjadi mitra pendiri Dana Pensiun yang telah berdiri dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Dana Pensiun yang telah berdiri dapat menggabungkan diri
dengan Dana Pensiun lain, atau memisahkan diri menjadi dua atau lebih Dana Pensiun.
(3) Ketentuan mengenai penggabungan dan pemisahan Dana Pensiun
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
Perubahan atas peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun yang menjadi hak peserta yang diperoleh selama kepesertaannya sampai pada saat pengesahan Menteri.
PRESIDEN
Bagian Kedua Kepengurusan Dana Pensiun
Pasal 10
(1) Pengurus ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada pendiri.
(2) Menteri menetapkan ketentuan dan persyaratan bagi orang atau
badan usaha, yang dapat ditunjuk sebagai pengurus.
(3) Pengurus bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan Dana
Pensiun, pengelolaan Dana Pensiun, serta melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun, dan mewakili Dana Pensiun di dalam dan di luar pengadilan.
(4) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab pengurus scrta tata cara
penunjukan dan perubahan pengurus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
Untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam peraturan Dana Pensiun, pengelolaan Dana Pensiun, pengelolaan investasi dan menjamin keamanan kekayaan Dana Pensiun, pengurus dapat mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga.
Pasal 12
(1) Keanggotaan dewan pengawas terdiri dari wakil-wakil pemberi
kerja dan peserta dengan jumlah yang sama.
(2) Anggota dewan pengawas diangkat olch pendiri.
(3) Anggota dewan pengawas tidak dapat merangkap sebagai
pengurus.
PRESIDEN
Pasal 13
(1) Tugas dan wewenang dewan pengawas adalah:
melakukan pengawasan atas pengelolaan Dana Pensiun oleh pengurus;
menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil pengawasannya kepada pendiri, dan salinannya diumumkan agar peserta mengetahuinya.
(2) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab dewan pengawas, serta
tata cara penunjukan dan perubahan dewan pengawas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
Laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh dewan pengawas.
Bagian Ketiga Iuran Dana Pensiun
Pasal 15
(1) Iuran Dana Pensiun Pemberi Kerja berupa:
iuran pemberi kerja dan peserta; atau
iuran pemberi kerja.
(2) Seluruh iuran pemberi kerja dan peserta serta setiap hasil
investasi yang diperoleh harus disetor kepada Dana Pensiun.
PRESIDEN
Pasal 16
(1) Iuran pemberi kerja harus dibayarkan dengan angsuran
setidak-tidaknya sekali sebulan kecuali bagi suatu Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan yang wajib disetor selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari sejak berakhirnya tahun buku pemberi kerja.
(2) Apabila berdasarkan laporan aktuaris yang disampaikan kepada
Menteri ternyata Dana Pensiun memiliki kekayaan melebihi kewajibannya, maka kelebihan yang melampaui batas tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, harus digunakan sebagai iuran pemberi kerja.
(3) Dalam hal pendiri Dana Pensiun tidak mampu memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut maka pengurus wajib memberitahukan hal tersebut kepada Menteri.
(4) Dalam hal mitra pendiri tidak mampu memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut atau mitra pendiri bubar, pengurus wajib memberitahukan hal tersebut kepada pendiri yang selanjutnya akan melakukan perubahan terhadap peraturan Dana Pensiun dengan menctapkan:
penangguhan kepesertaan karyawan dari mitra pendiri; atau
mengakhiri-kepesertaan karyawan mitra pendiri setelah pemisahan kekayaan Dana Pensiun antara pescrta dari mitra pendiri dengan pescrta lainnya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
PRESIDEN
Pasal 17
(1) Dalam hal peraturan Dana Pensiun menetapkan adanya iuran
peserta maka pemberi kerja merupakan wajib pungut iuran peserta yang dipungut setiap bulan.
(2) Pemberi kerja wajib menyetor scluruh iuran peserta yang
dipungutnya serta iurannya sendiri kepada Dana Pensiun selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
(3) Iuran peserta dan iuran pemberi kerja yang belum disetor setelah
melewati dua setengah bulan sejak jatuh temponya, dinyatakan:
sebagai hutang pemberi kerja yang dapat segera ditagih, dan dikenakan bunga yang layak yang dihitung sejak hari pertama dari bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
sebagai piutang Dana Pensiun yang memiliki hak utama dalam pelaksanaan eksekusi keputusan pengadilan, apabila pemberi kerja dilikuidasi.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Besarnya iuran peserta Dana Pensiun yang menyelenggarakan
Program Pensiun Manfaat Pasti tidak boleh melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Besarnya manfaat pensiun yang ditetapkan dalam peraturan Dana
Pensiun, demikian pula iuran dan kekayaan yang diperlukan bagi pembiayaan program pensiun, tidak boleh melampaui jumlah yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pengaturan mengenai iuran pemberi kerja dalam Dana Pensiun
Berdasarkan Keuntungan ditetapkan oleh Menteri.
PRESIDEN
Bagian Keempat Hak Peserta
Pasal 19
Setiap karyawan yang termasuk golongan karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam Dana Pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja, berhak menjadi peserta apabila telah berusia setidak-tidaknya 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin, dan telah memiliki, masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, pada pendiri atau mitra pendiri.
Pasal 20
(1) Hak terhadap setiap manfaat pensiun yang dibayarkan oleh Dana
Pensiun tidak dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman, dan tidak dapat dialihkan maupun disita.
(2) Semua transaksi yang mengakibatkan penyerahan, pembebanan,
pengikatan, pembayaran manfaat pensiun sebelum jatuh tempo atau menjaminkan manfaat pensiun yang diperoleh dari Dana Pensiun dinyatakan batal bcrdasarkan Undang-undang ini.
(3) Suatu pembayaran manfaat pensiun yang dilakukan oleh pengurus
dengan itikad baik, membebaskan Dana Pcnsiun dari tanggungjawabnya.
Pasal 21
(1) Peserta yang memenuhi persyaratan berhak atas Manfaat Pensiun
Normal, atau Manfaat Pensiun Cacat, atau Manfaat Pensiun Dipercepat, atau Pensiun Ditunda, yang besarnya dihitung berdasarkan rumus yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.
PRESIDEN
(2) Peraturan Dana Pensiun wajib memuat ketentuan mengenai
besarnya hak atas manfaat pensiun bagi janda/duda atau anak yang belum dewasa dari peserta.
(3) Dalam Dana Pensiun yang menyclenggarakan Program Pensiun
Iuran Pasti, peraturan Dana Pensiun wajib memuat hak peserta untuk menentukan pilihan bentuk anuitas.
Pasal 22
(1) Dalam hal Dana Pensiun menyclenggarakan Program Pensiun
Manfaat Pasti, besarnya hak atas manfaat pensiun scbagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
dalam hal pensiunan meninggal dunia, manfaat pensiun yang dibayarkan kcpada janda/duda yang sah sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari manfaat pensiun yang telah dibayarkan kepada pensiunan;
dalam hal peserta meninggal dunia dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum dicapainya usia pensiun normal, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari yang seharusnya dibayarkan kepada peserta apabila peserta pensiun sesaat sebelum meninggal dunia,
dalam hal peserta meninggal dunia lebih dari 10 (sepuluh) tahun sebelumnya dicapainya usia pensiun normal, manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari nilai pensiun ditunda yang seharusnya menjadi haknya apabila ia berhenti bekerja.
(2) Dalam hal tidak ada janda/duda yang sah atau janda/duda
meninggal dunia, manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan kepada anak yang belum dewasa dari
PRESIDEN
peserta.
(3) Pembayaran manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf c dapat dilakukan secara sekaligus.
Pasal 23
(1) Dalam hal Dana Pensiun menyclenggarakan Program Pensiun
Iuran Pasti, besarnya hak atas manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
dalam hal pensiunan meninggal dunia, manfaat pensiun yang dibayarkan kcpada janda/duda yang sah tidak boleh kurang dari haknya berdasarkan pilihan bentuk anuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3);
dalam hal peserta meninggal dunia sebelum dimulainya pembayaran pensiun, maka manfaat pensiun yang dibayarkan kepada janda/duda yang sah adalah scbesar 100% (scratus pcrscratus) dari jumlah yang seharusnya menjadi hak pcscrta apabila ia berhenti bekerja.
(2) Dalam hal tidak ada janda/duda yang sah atau janda/duda
meninggal dunia, manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan kepada anak yang belum dewasa dari peserta.
(3) Dalam hal peserta meninggal dunia lebih dari 10 (sepuluh) tahun
sebelum dicapainya usia pensiun normal, pembayaran manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat dilakukan sccara sekaligus.
(4) Dalam hal peserla tidak menentukan pilihan bentuk anuitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), maka pcscrta dianggap memilih bentuk anuitas yang memberikan pembayaran kepada janda/duda yang sama besarnya dcngan pembayaran
PRESIDEN
kepada pensiunan yang bersangkutan.
Pasal 24
(1) Peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan
kurang dari 3 (tiga) tahun, sekurang-kurangnya berhak menerima secara sekaligus himpunan iurannya sendiri, ditambah bunga yang layak.
(2) Peserta yang mengikuti Program Pensiun Manfaat Pasti apabila
berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak menerima Pensiun Ditunda yang besarnya sama dengan jumlah yang dihitung berdasarkan rumus pensiun bagi kepesertaannya sampai pada saat pemberhentian.
(3) Peserta Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun
Iuran Pasti apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak atas jumlah iurannya sendiri dan iuran pemberi kerja beserta hasil pengembangannya yang harus dipergunakan untuk memperoleh pensiun ditunda.
Pasal 25
(1) Manfaat pensiun dari suatu Dana Pensiun tidak dapat dibayarkan
kepada peserta sebelum dicapainya usia pensiun dipercepat, kecuali bagi pembayaran, pensiunan janda/duda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (3) dan bagi pengembalian iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1).
(2) Manfaat pensiun bagi peserta atau bagi janda/duda harus dalam
bentuk angsuran tetap, atau meningkat guna mengimbangi kenaikan harga, yang pembayarannya dilakukan sekali sebulan
PRESIDEN
untuk seumur hidup.
(3) Dalam hal besarnya manfaat pensiun bulanan lebih kecil dari
suatu jumlah tertentu yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Menteri maka nilai yang sama dapat dibayarkan secara sekaligus.
(4) Tanpa mengurangi ketentuan scbagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2), peraturan Dana Pensiun dapat memungkinkan
pilihan bagi peserta pada saat pensiun atau pada saat pemberhentian dan bagi janda/duda atau anak pada saat peserta meninggal dunia, untuk menerima sampai sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh perseratus) dari manfaat pensiun secara sekaligus.
Pasal 26
(1) Seorang peserta tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut
haknya dari Dana Pensiun apabila ia masih memenuhi syarat kepesertaan.
(2) Dalam hal peserta berhenti bekerja lebih dari 10 (sepuluh) tahun
sebelum dicapainya usia pensiun normal, maka berdasarkan pilihan peserta, hak atas pensiun ditunda dapat tetap dibayarkan oleh Dana Pensiun yang bersangkutan, atau dapat dialihkan kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja lainnya, atau kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan, dengan ketentuan yang bersangkutan masih hidup dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah ia berhenti bekerja.
Pasal 27
(1) Peserta yang pensiun pada usia pensiun normal atau setelahnya,
berhak atas manfaat pensiun yang dihitung berdasarkan rumus pensiun yang berlaku bagi kepesertaannya sampai saat pensiun.
(2) Usia pensiun normal wajib ditetapkan dalam peraturan Dana
PRESIDEN
Pensiun dan tidak boleh melebihi usia yang ditetapkan olch Menteri yang membidangi masalah ketenagakerjaan.
(3) Seorang peserta yang pensiun sebelum mencapai usia pensiun
normal berhak mengajukan pembayaran Manfaat Pensiun Dipercepat dengan ketentuan:
berusia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum usia pensiun normal; atau
dalam keadaan cacat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
(4) Nilai Manfaat Pensiun Dipercepat sekurang-kurangnya harus sama
dengan nilai sekarang dari Pensiun Ditunda.
(5) Dalam peraturan Dana Pensiun dapat ditetapkan batas usia
maksimum peserta wajib pensiun dalam hal peserta tetap bekerja setelah dicapainya usia pensiun normal, dengan ketentuan bahwa batas usia maksimum dimaksud sesuai dengan usia yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi masalah ketenagakerjaan.
Pasal 28
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23,
Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (4), diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Kekayaan Dana Pensiun dan Pengelolaannva
Pasal 29
Kekayaan Dana Pensiun dihimpun dari:
- iuran pemberi kerja;
PRESIDEN
iuran peserta;
hasil investasi;
pengalihan dari Dana Pensiun lain.
Pasal 30
(1) Pengelolaan kekayaan Dana Pensiun harus dilakukan pengurus
sesuai dengan:
arahan investasi yang digariskan oleh pendiri; dan
ketentuan tentang investasi yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam hal Dana Pensiun menyelenggarakan Program Pensiun
Iuran Pasti, arahan investasi ditetapkan oleh pendiri bersama dewan pengawas.
(3) Arahan investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) dapat diubah, dan perubahan dimaksud wajib disampaikan ke
pada Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya perubahan.
(4) Dengan persetujuan pendiri dan dewan pengawas, pengelolaan
kekayaan Dana Pensiun dapat dialihkan oleh pengurus kepada lembaga keuangan yang memenuhi ketentuan Menteri.
(5) Kekayaan Dana Pensiun yang disimpan pada penerima titipan
hanya dapat ditarik atau dialihkan atas perintah pengurus.
(6) Tanggung jawab pembayaran manfaat pensiun kepada peserta
atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun dapat dialihkan pengurus dengan membeli anuitas seumur hidup dari perusahaan asuransi jiwa, yang selanjutnya bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran dimaksud.
(7) Pengurus dari Dana Pensiun yang 'menyelenggarakan Program
Pensiun Iuran Pasti wajib mengalihkan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) kepada perusahaan
PRESIDEN
asuransi jiwa yang dipilih oleh peserta atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun.
Pasal 31
(1) Dana Pensiun tidak diperkenankan melakukan pembayaran
apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.
(2) Dana Pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan
kekayaannya sebagai jaminan atas suatu pinjaman.
(3) Tidak satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun dapat
dipinjamkan atau diinvestasikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada surat berharga yang diterbitkan oleh, atau pada tanah dan bangunan yang dimiliki atau yang dipergunakan oleh orang atau badan yang tersebut di bawah ini:
pengurus, pendiri, mitra pendiri atau penerima titipan;
badan usaha yang lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) sahamnya dimiliki oleh orang atau badan yang terdiri dari pendiri, mitra pendiri, pengurus, penerima titipan, atau serikat kerja yang anggotanya adalah peserta Dana Pensiun yang bersangkutan;
pejabat atau direktur dari badan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, serta keluarganya sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu dan ipar.
Pasal 32
(1) Tanpa mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (3), penyewaan tanah, bangunan atau harta tetap lainnya milik Dana Pensiun kepada pihak-pihak
PRESIDEN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), hanya dapat dilakukan sepanjang hal tersebut melalui transaksi yang didasarkan pada harga pasar yang berlaku.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) tidak
berlaku bagi investasi Dana Pensiun dalam bentuk surat berharga yang diperdagangkan di Pasar Modal di Indonesia, dengan memenuhi ketentuan tentang investasi yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3)
berlaku pula bagi kekayaan Dana Pensiun Pemberi Kerja yang dikelola oleh suatu lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4).
(4) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 ayat (3), suatu Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan dapat menginvestasikan sebanyak-banyaknya 50% (lima puluh perseratus) dari kekayaannya dalam bentuk saham biasa pada perusahaan pendiri atau mitra pendiri.
Bagian Keenam Pembubaran dan Penyelesaian Dana Pensiun
Pasal 33
(1) Pembubaran Dana Pensiun dapat dilakukan berdasarkan
permintaan pendiri kepada Menteri.
(2) Dana Pcnsiun dapat dibubarkan apabila Menteri berpcndapat
bahwa Dana Pensiun tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada peserta, pensiunan dan pihak lain yang berhak, atau dalam hal terhentinya iuran dinilai dapat membahayakan keadaan keuangan Dana Pensiun dimaksud.
(3) Apabila pendiri Dana Pcnsiun bubar, maka Dana Pensiun bubar.
PRESIDEN
Pasal 34
(1) Pembubaran Dana Pcnsiun ditetapkan dengan Kcputusan Menteri.
yang sekaligus menunjuk likuidator, untuk melaksanakan tindakantindakan yang diperlukan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pengurus Dana Pensiun dapat ditunjuk sebagai likuidator.
(3) Biaya yang timbul dalam rangka pembubaran Dana Pensiun
dibebankan pada Dana Pensiun.
Pasal 35
(1) Likuidator mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
melakukan segala pcrbuatan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun serta mewakilinya di dalam dan di luar Pengadilan;
melakukan pencatatan atas segala kekayaan dan kewajiban Dana Pensiun;
menentukan dan mcmberitahukan kepada setiap peserta, pensiunan dan ahli waris yang berhak, mengenai besarnya hak yang dapat diterima dari Dana Pcnsiun.
(2) Likuidator menyampaikan rencana kerja dan mengusulkan tata
cara penyelesaian likuidasi kepada Menteri dan melaksanakan proses penyelesaian setelah mendapat pcrsetujuan Mcnteri.
Pasal 36
(1) Sebelum proses likuidasi selesai, pemberi kerja tetap
bertanggung jawab atas iuran yang terhutang sampai pada saat Dana Pensiun dibubarkan sesuai dengan ketentuan tentang pendanaan dan solvabilitas yang ditetapkan olch Menteri.
PRESIDEN
(2) Pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja,
dilarang.
(3) Setiap kelebihan kekayaan atas kewajiban pada saat pembubaran
harus dipergunakan untuk meningkatkan manfaat pensiun bagi peserta sampai maksimum yang ditetapkan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
(4) Dalam hal masih terdapat kelebihan dana sesudah peningkatan
manfaat sampai batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) maka sisa dana tersebut harus dibagikan kepada peserta, pensiunan dan pihak yang berhak atas manfaat pensiun.
Pasal 37
(1) Dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun yang dilikuidasi, hak
peserta dan hak pensiunan atau ahli warisnya merupakan hak utama.
(2) Pengaturan lebih lanjut tentang pembagian kekayaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Pcraturan Pemerintah.
Pasal 38
Likuidator wajib melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian likuidasi kepada Menteri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1).
Pasal 39
(1) Likuidator wajib mengumumkan hasil penyclesaian likuidasi yang
telah disetujui Menteri dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Status badan hukum Dana Pensiun berakhir terhitung sejak
tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
PRESIDEN
Pasal 40
(1) Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menyelenggarakan
Program Pensiun Iuran Pasti.
(2) Bank dan perusahaan asuransi jiwa dapat bertindak sebagai
pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Untuk dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, bank
atau perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) wajib mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri,
dengan melampirkan peraturan Dana Pensiun.
Pasal 41
(1) Ketentuan mengenai hal-hal yang wajib dimuat dalam peraturan
Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Setiap perubahan atas peraturan Dana Pensiun wajib
mendapatkan pengesahan dari Menteri.
Pasal 42
(1) Kepesertaan dalam Dana Pensiun Lembaga Keuangan terbuka
bagi perorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri.
(2) Peserta berhak atas iurannya, termasuk di dalamnya iuran
pemberi kerja atas nama peserta, apabila ada, ditambah dengan hasil pengembangannya, terhitung sejak tanggal kepesertaannya yang dibukukan atas nama peserta pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
PRESIDEN
(3) Dalam hal peserta meninggal dunia, maka hak peserta menjadi
hak ahli warisnya.
Pasal 43
Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan bertindak sebagai pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan bertanggungjawab atas pengelolaan investasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan tentang investasi yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 44
(1) Dalam hal bank atau perusahaan asuransi jiwa pendiri Dana
Pensiun Lembaga Keuangan bubar, maka Dana Pensiun Lembaga Keuangan bubar, dan Menteri menunjuk likuidator untuk melakukan penyelesaian.
(2) Likuidator bank atau perusahaan asuransi jiwa pendiri Dana
Pensiun Lembaga Keuangan yang bubar dapat ditunjuk sebagai likuidator Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Pasal 45
Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan harus dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan bank atau perusahaan asuransi jiwa pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Pasal 46
Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Bab III Undang-undang ini berlaku pula bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan, kecuali Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1),
Pasal 12 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) dan
ayat (3), Pasal 19, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 27 ayat (2), Pasal 29, Pasal
PRESIDEN
30 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 47
(1) Tanpa mengurangi maksud ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 26, Dana Pensiun Lembaga Keuangan dapat memungkinkan penarikan suatu jumlah dana tertentu oleh peserta setiap saat dengan ketentuan bahwa jumlah dana yang ditarik tidak melebihi jumlah iuran peserta Dana Pensiun sebelum dilakukan penarikan.
(2) Jumlah dana yang ditarik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak termasuk hasil pengembangannya dan dana yang dialihkan dari Dana Pensiun lainnya.
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1) Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga
Keuangan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang ini merupakan subyek pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
(2) Iuran yang diterima diperoleh Dana Pensiun Pemberi Kerja dan
Dana Pensiun Lembaga Keuangan berdasarkan Undang-undang ini serta penghasilan Dana Pensiun dari modal yang ditanamkan
PRESIDEN
dalam bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan bukan merupakan obyek pajak dan berlangsung terus sampai proses likuidasi selesai dilaksanakan dalam hal Dana Pensiun dibubarkan.
Pasal 50
(1) Pembinaan dan pengawasan atas Dana Pensiun Pemberi Kerja
dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dilakukan oleh Menteri.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi pengelolaan kekayaan Dana Pensiun dan
penyelenggaraan program pensiun, baik dalam segi keuangan maupun teknis operasional.
(3) Ketentuan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 51
(1) Dana Pensiun wajib dikelola dengan memperhatikan kepentingan
peserta serta pihak lain yang berhak atas manfaat pensiun sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.
(2) Dana Pensiun wajib diselenggarakan sesuai dengan peraturan
Dana Pensiun dan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini maupun peraturan-peraturan pelaksanaannya.
PRESIDEN
Pasal 52
(1) Setiap Dana Pensiun wajib menyampaikan laporan berkala
mengenai kegiatannya kepada Menteri yang terdiri dari:
laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik;
laporan teknis yang disusun oleh pengurus atau oleh Pengurus dan aktuaris sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 Menteri melakukan pemeriksaan langsung terhadap Dana Pensiun.
(3) Setiap pendiri, mitra pendiri, pengurus, dan penerima titipan
wajib memperlihatkan buku, catatan, dokumen serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Dalam rangka pemeriksaan langsung sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) Menteri dapat menunjuk akuntan publik dan/atau aktuaris.
Pasal 53
(1) Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat
Pasti wajib memiliki laporan aktuaris yang harus disampaikan kepada Menteri sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali atau apabila dilakukan perubahan terhadap peraturan Dana Pensiun.
(2) Laporan aktuaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Pasal
6 ayat (1) huruf e harus menyatakan:
besarnya iuran yang diperlukan untuk membiayai program pensiun;
cukup tidaknya kekayaan yang dimiliki Dana Pensiun untuk pembayaran manfaat pensiun; dan
PRESIDEN
- besarnya angsuran iuran tambahan untuk menutupi kekurangan pendanaan, yang perlu dibayarkan selama jangka waktu yang diperkenankan dalam ketentuan tentang pendanaan dan solvabilitas yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 54
(1) Setiap Dana Pensiun wajib mengumumkan neraca dan
perhitungan hasil usaha kepada peserta menurut bentuk, susunan dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada setiap peserta
mengenai hal-hal yang timbul dalam rangka kepesertaannya dalam bentuk dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pengurus wajib menyampaikan keterangan kepada peserta
mengenai setiap perubahan yang terjadi pada peraturan Dana Pensiun.
(4) Pengurus wajib merahasiakan keterangan pribadi yang
menyangkut masing-masing peserta.
Pasal 55
(1) Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2), dan ayat (3), Pasal 31 ayat (1), Pasal 51, Pasal
52 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 54 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, Menteri dapat mengenakan sanksi administratif bagi Dana Pensiun atau pendiri.
(2) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
PRESIDEN
Pasal 56
(1) Barangsiapa dengan sengaja, dengan atau tanpa iuran, mengelola
dan menjalankan program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu, atau menjalankan kegiatan Dana Pensiun, tanpa mendapat pengesahan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 40, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku
bagi penyelenggaraan Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil, dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 57
Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Pasal 58
Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan pembayaran suatu jumlah uang Dana Pensiun yang menyimpang dari peraturan Dana Pensiun atau ikut serta dalam transaksi-transaksi yang melibatkan kekayaan Dana Pensiun yang bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, diancam dengan pidana penjara
PRESIDEN
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Pasal 59
Barangsiapa dengan sengaja:
membuat atau menyebabkan adanya suatu laporan palsu dalam buku catatan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, atau laporan transaksi Dana Pensiun;
menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan dihapuskannya suatu laporan dalam buku catatan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, atau laporan transaksi Dana Pensiun;
mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau merusak catatan pembukuan Dana Pensiun tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 6.000.000.000,-(enam milyar rupiah).
Pasal 60
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 adalah kejahatan.
Pasal 61
(1) Pada saat berlakunya Undang-undang ini semua dana pensiun
PRESIDEN
yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dinyatakan telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-undang ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini.
(3) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), investasi yang dilakukan oleh dana pensiun yang telah ada
sebelum ditetapkannya Undang-undang ini wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini dalam jangka waktu 5 (lima) tahun scjak mulai berlakunya Undang-undang ini.
(4) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang
menyelenggarakan program pensiun yang menjanjikan pembayaran uang secara sekaligus, tetap dapat melanjutkan program tersebut sampai selesainya seluruh kewajiban kepada karyawan yang telah menjadi peserta pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini.
(5) Setiap orang atau badan usaha yang menyelenggarakan Dana
Pensiun dengan nama apapun baik dengan atau tanpa iuran, yang belum mendapat persetujuan Menteri diwajibkan mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri berdasarkan Undang-undang ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini.
(6) Menteri dapat memperkenankan pembayaran secara angsuran
kekurangan kekayaan atas kewajiban yang disebabkan oleh masa kerja sebelum, diberlakukannya Undang-undang ini, dalam jangka waktu yang lebih lama daripada yang ditetapkan dalam ketentuan tentang pendanaan dan solvabilitas.
PRESIDEN
(7) Dana Pensiun karyawan yang telah ada dalam bentuk apapun,
hanya dapat menamakan diri sebagai Dana Pensiun bila penyelenggaraannya didasarkan pada Undang-undang ini.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam, ayat (7) tidak berlaku
bagi penyelenggaraan Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dikelola Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 62
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Arbeidersfondsen Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 377) dinyatakan tidak dapat lagi dipergunakan sebagai dasar pembentukan Dana Pensiun.
Pasal 63
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1992
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
PRESIDEN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 1992
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
bahwa sejalan dengan hakekat pembangunan nasional tersebut, diperlukan penghimpunan dan pengelolaan dana guna memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
bahwa Dana Pensiun merupakan sarana penghimpun dana guna meningkatkan kesejahteraan pesertanya serta meningkatkan peranserta masyarakat dalam melestarikan pembangunan nasional yang meningkat dan berkelanjutan;
bahwa adanya Dana Pensiun dapat pula meningkatkan motivasi dan ketenangan kerja untuk peningkatan produktivitas;
bahwa untuk memberikan daya guna dan hasil guna yang optimal dalam penyelenggaraan Dana Pcnsiun sesuai dengan fungsinya, maka dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraannya dalam suatu Undang-undang;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);
