UU
DANA PENSIUN
Pasal 33
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
(1) Pembubaran Dana Pensiun dapat dilakukan berdasarkan
permintaan pendiri kepada Menteri.
(2) Dana Pcnsiun dapat dibubarkan apabila Menteri berpcndapat
bahwa Dana Pensiun tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada peserta, pensiunan dan pihak lain yang berhak, atau dalam hal terhentinya iuran dinilai dapat membahayakan keadaan keuangan Dana Pensiun dimaksud.
(3) Apabila pendiri Dana Pcnsiun bubar, maka Dana Pensiun bubar.
PRESIDEN
