UU
DANA PENSIUN
Pasal 34
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
(1) Pembubaran Dana Pcnsiun ditetapkan dengan Kcputusan Menteri.
yang sekaligus menunjuk likuidator, untuk melaksanakan tindakantindakan yang diperlukan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pengurus Dana Pensiun dapat ditunjuk sebagai likuidator.
(3) Biaya yang timbul dalam rangka pembubaran Dana Pensiun
dibebankan pada Dana Pensiun.
