UU
DANA PENSIUN
Pasal 35
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
(1) Likuidator mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
melakukan segala pcrbuatan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun serta mewakilinya di dalam dan di luar Pengadilan;
melakukan pencatatan atas segala kekayaan dan kewajiban Dana Pensiun;
menentukan dan mcmberitahukan kepada setiap peserta, pensiunan dan ahli waris yang berhak, mengenai besarnya hak yang dapat diterima dari Dana Pcnsiun.
(2) Likuidator menyampaikan rencana kerja dan mengusulkan tata
cara penyelesaian likuidasi kepada Menteri dan melaksanakan proses penyelesaian setelah mendapat pcrsetujuan Mcnteri.
