Pasal 36
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
(1) Sebelum proses likuidasi selesai, pemberi kerja tetap
bertanggung jawab atas iuran yang terhutang sampai pada saat Dana Pensiun dibubarkan sesuai dengan ketentuan tentang pendanaan dan solvabilitas yang ditetapkan olch Menteri.
PRESIDEN
(2) Pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja,
dilarang.
(3) Setiap kelebihan kekayaan atas kewajiban pada saat pembubaran
harus dipergunakan untuk meningkatkan manfaat pensiun bagi peserta sampai maksimum yang ditetapkan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
(4) Dalam hal masih terdapat kelebihan dana sesudah peningkatan
manfaat sampai batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) maka sisa dana tersebut harus dibagikan kepada peserta, pensiunan dan pihak yang berhak atas manfaat pensiun.
