UU
DANA PENSIUN
Pasal 37
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
(1) Dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun yang dilikuidasi, hak
peserta dan hak pensiunan atau ahli warisnya merupakan hak utama.
(2) Pengaturan lebih lanjut tentang pembagian kekayaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Pcraturan Pemerintah.
