UU
DANA PENSIUN
Pasal 38
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Likuidator wajib melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian likuidasi kepada Menteri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Likuidator wajib melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian likuidasi kepada Menteri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam