UU
DANA PENSIUN
Pasal 39
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
(1) Likuidator wajib mengumumkan hasil penyclesaian likuidasi yang
telah disetujui Menteri dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Status badan hukum Dana Pensiun berakhir terhitung sejak
tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
PRESIDEN
