UU
DANA PENSIUN
Pasal 40
BAB 4 — DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
(1) Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat menyelenggarakan
Program Pensiun Iuran Pasti.
(2) Bank dan perusahaan asuransi jiwa dapat bertindak sebagai
pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Untuk dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, bank
atau perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) wajib mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri,
dengan melampirkan peraturan Dana Pensiun.
