UU
DANA PENSIUN
Pasal 41
BAB 4 — DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
(1) Ketentuan mengenai hal-hal yang wajib dimuat dalam peraturan
Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Setiap perubahan atas peraturan Dana Pensiun wajib
mendapatkan pengesahan dari Menteri.
