UU
DANA PENSIUN
Pasal 42
BAB 4 — DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
(1) Kepesertaan dalam Dana Pensiun Lembaga Keuangan terbuka
bagi perorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri.
(2) Peserta berhak atas iurannya, termasuk di dalamnya iuran
pemberi kerja atas nama peserta, apabila ada, ditambah dengan hasil pengembangannya, terhitung sejak tanggal kepesertaannya yang dibukukan atas nama peserta pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
PRESIDEN
(3) Dalam hal peserta meninggal dunia, maka hak peserta menjadi
hak ahli warisnya.
