UU
DANA PENSIUN
Pasal 43
BAB 4 — DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan bertindak sebagai pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan bertanggungjawab atas pengelolaan investasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan tentang investasi yang ditetapkan oleh Menteri.
