UU
DANA PENSIUN
Pasal 44
BAB 4 — DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
(1) Dalam hal bank atau perusahaan asuransi jiwa pendiri Dana
Pensiun Lembaga Keuangan bubar, maka Dana Pensiun Lembaga Keuangan bubar, dan Menteri menunjuk likuidator untuk melakukan penyelesaian.
(2) Likuidator bank atau perusahaan asuransi jiwa pendiri Dana
Pensiun Lembaga Keuangan yang bubar dapat ditunjuk sebagai likuidator Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
