UU
DANA PENSIUN
Pasal 45
BAB 4 — DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Kekayaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan harus dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan bank atau perusahaan asuransi jiwa pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
