Pasal 32
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
(1) Tanpa mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (3), penyewaan tanah, bangunan atau harta tetap lainnya milik Dana Pensiun kepada pihak-pihak
PRESIDEN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), hanya dapat dilakukan sepanjang hal tersebut melalui transaksi yang didasarkan pada harga pasar yang berlaku.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) tidak
berlaku bagi investasi Dana Pensiun dalam bentuk surat berharga yang diperdagangkan di Pasar Modal di Indonesia, dengan memenuhi ketentuan tentang investasi yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3)
berlaku pula bagi kekayaan Dana Pensiun Pemberi Kerja yang dikelola oleh suatu lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4).
(4) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 ayat (3), suatu Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan dapat menginvestasikan sebanyak-banyaknya 50% (lima puluh perseratus) dari kekayaannya dalam bentuk saham biasa pada perusahaan pendiri atau mitra pendiri.
Bagian Keenam Pembubaran dan Penyelesaian Dana Pensiun
