Pasal 31
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
(1) Dana Pensiun tidak diperkenankan melakukan pembayaran
apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.
(2) Dana Pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan
kekayaannya sebagai jaminan atas suatu pinjaman.
(3) Tidak satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun dapat
dipinjamkan atau diinvestasikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada surat berharga yang diterbitkan oleh, atau pada tanah dan bangunan yang dimiliki atau yang dipergunakan oleh orang atau badan yang tersebut di bawah ini:
pengurus, pendiri, mitra pendiri atau penerima titipan;
badan usaha yang lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus) sahamnya dimiliki oleh orang atau badan yang terdiri dari pendiri, mitra pendiri, pengurus, penerima titipan, atau serikat kerja yang anggotanya adalah peserta Dana Pensiun yang bersangkutan;
pejabat atau direktur dari badan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, serta keluarganya sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu dan ipar.
