Pasal 5
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
(1) Pembentukan Dana Pensiun Pemberi kerja didasarkan pada:
pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan Dana Pensiun dan memberlakukan peraturan Dana Pensiun;
peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh pendiri;
penunjukan pengurus, dewan pengawas, dan penerima titipan.
(2) Dalam hal Dana Pensiun dibentuk untuk menyelenggarakan
program pensiun bagi karyawan lebih dari 1 (satu) pemberi kerja, maka pembentukannya didasarkan pada:
pernyataan tertulis pendiri yang menyatakan keputusannya untuk mendirikan Dana Pensiun, memberlakukan peraturan Dana Pensiun dan menegaskan persetujuannya atas keikutsertaan karyawan mitra pendiri;
pernyataan tertulis mitra pendiri yang menyatakan kesediaannya untuk tunduk pada peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan pendiri, bagi kepentingan karyawan mitra pendiri yang memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta, serta pemberian kuasa penuh kepada pendiri untuk melaksanakan peraturan Dana Pensiun;
peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh Pendiri;
penunjukan pengurus, dewan pengawas dan penerima titipan.
(3) Ketentuan mengenai hal-hal yang wajib dimuat dalam peraturan
PRESIDEN
Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta tata cara perubahannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
