UU
DANA PENSIUN
Pasal 4
BAB 2 — JENIS DAN STATUS HUKUM DANA PENSIUN
Setiap pihak yang dengan atau tanpa iuran, mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan sejumlah uang yang pembayarannya dikaitkan dengan pencapaian usia tertentu, wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan Menteri berdasarkan Undang-undang ini, kecuali apabila program yang menjanjikan dimaksud didasarkan pada Undang-undang tersendiri.
PRESIDEN
Bagian Pertama Pembentukan dan Tata Cara Pengesahan
