UU
DANA PENSIUN
Pasal 9
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Perubahan atas peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun yang menjadi hak peserta yang diperoleh selama kepesertaannya sampai pada saat pengesahan Menteri.
PRESIDEN
Bagian Kedua Kepengurusan Dana Pensiun
