UU
DANA PENSIUN
Pasal 10
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
(1) Pengurus ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada pendiri.
(2) Menteri menetapkan ketentuan dan persyaratan bagi orang atau
badan usaha, yang dapat ditunjuk sebagai pengurus.
(3) Pengurus bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan Dana
Pensiun, pengelolaan Dana Pensiun, serta melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun, dan mewakili Dana Pensiun di dalam dan di luar pengadilan.
(4) Tugas, kewajiban dan tanggung jawab pengurus scrta tata cara
penunjukan dan perubahan pengurus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
