UU
DANA PENSIUN
Pasal 8
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
(1) Pemberi kerja yang belum mendirikan Dana Pensiun bagi seluruh
karyawannya dapat menjadi mitra pendiri Dana Pensiun yang telah berdiri dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Dana Pensiun yang telah berdiri dapat menggabungkan diri
dengan Dana Pensiun lain, atau memisahkan diri menjadi dua atau lebih Dana Pensiun.
(3) Ketentuan mengenai penggabungan dan pemisahan Dana Pensiun
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
