UU
DANA PENSIUN
Pasal 7
BAB 3 — DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
(1) Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dan dapat
memulai kegiatannya sebagai suatu Dana Pensiun sejak tanggal pengesahan Menteri.
(2) Pengurus wajib mengumumkan pembentukan Dana Pensiun
dengan menempatkan keputusan Menteri tentang pengesahan atas peraturan Dana Pensiun pada Berita Negara Republik Indonesia.
